BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh mencapai angka signifikan, yaitu Rp949,3 miliar hingga kuartal ketiga tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan dari sektor tersebut mencatatkan kenaikan yang mencolok, yakni sebanyak 465,61 persen secara *year on year* (YoY). Peningkatan ini mencerminkan kinerja yang sangat baik dari lembaga dalam menjalankan tugasnya. “Total penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh kantor kami dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan selama periode Januari sampai September adalah sebesar Rp949,3 miliar. Ini merupakan sebuah capaian yang mengesankan dengan pertumbuhan sebesar 465,61 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Leni Rahmasari. Secara rinci, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp239,39 miliar, dimana jumlah ini mencapai 126,09 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp189,8 miliar. Jika dilihat dari perspektif tahunan, penerimaan ini mengalami kenaikan sebesar 185,33 persen. Leni Rahmasari menambahkan bahwa penerimaan dari sektor tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain, penerimaan bea masuk yang mencapai Rp228,01 miliar, kontribusi dari cukai sebesar Rp5,45 miliar, dan penerimaan dari bea keluar mencapai Rp5,93 miliar. "Sektor bea masuk didominasi oleh importasi gas alam, termasuk gas propana dan butana, sedangkan pemasukan dari cukai hasil tembakau turut berkontribusi signifikan dalam penerimaan dari sektor cukai," katanya. Di sisi lain, Leni Rahmasari juga menjelaskan bahwa penerimaan dari perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai meliputi PPN impor yang tercatat sebesar Rp558,09 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp121,81 miliar. Jumlah ini diakumulasikan dengan penerimaan perpajakan lainnya dari kegiatan kepabeanan dan cukai, yang totalnya mencapai Rp709,91 miliar. "Secara keseluruhan, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh adalah Rp949,3 miliar, dengan pertumbuhan positif sebesar 465,61 persen dari tahun sebelumnya," tambahnya. Leni juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor ini, melalui berbagai upaya seperti memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di beberapa daerah seperti Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya. Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau *CPO* dari pelabuhan yang ada di Provinsi Aceh. Selain itu, mereka juga akan memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan produksi untuk orientasi ekspor. Tidak kalah penting, Leni menyatakan bahwa mereka akan berupaya mencegah penyelundupan barang dan memberantas peredaran rokok ilegal, yang bisa mengakibatkan kerugian dalam penerimaan dari sektor cukai. "Kami juga akan mempermudah proses penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan berbagai inisiatif lain yang bisa memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara di sektor yang kami kelola," tutup Leni Rahmasari. ANTARA