**Borneonews - Banjarmasin**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengambil langkah tegas untuk memastikan kelayakan belasan keluarga dalam program adopsi anak. Melalui inisiatif yang dikenal sebagai *home visit*, Dinas Sosial (Dinsos) setempat melakukan verifikasi terhadap calon orang tua angkat.
Eddy Setiady, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Dinsos Kalsel, menjelaskan bahwa program *home visit* sangat penting dalam proses seleksi calon orang tua angkat (COTA). Kegiatan ini berfokus pada peninjauan langsung ke rumah-rumah calon orang tua angkat untuk melakukan evaluasi tentang kesiapan mereka dalam mengasuh anak. Penilaian ini mencakup motivasi, kondisi sosial ekonomi, serta latar belakang dari COTA. Selain itu, perkembangan calon anak angkat (CAA) yang telah diasuh selama enam bulan juga menjadi perhatian utama, baik dari segi fisik maupun mental.
Sebanyak 13 COTA yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalsel telah menjadi objek dari program ini. Eddy menyebutkan, hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa COTA yang memenuhi syarat akan diajukan dalam sidang pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA), yang direncanakan berlangsung pada bulan Oktober atau November mendatang.
Dari 13 COTA tersebut, lima di antaranya berasal dari Kota Banjarmasin, sementara masing-masing satu keluarga berasal dari Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong. Sementara itu, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru melaporkan dua COTA masing-masing.
Eddy juga menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selama proses pengangkatan anak. Dengan demikian, kesejahteraan anak-anak yang diangkat dapat terjamin dengan baik. Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi orang tua angkat untuk mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan agar proses yang berlangsung menjadi legal dan aman.
Adapun syarat untuk menjadi orang tua angkat adalah harus sehat baik jasmani maupun rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, serta merupakan penganut agama yang sama dengan calon anak angkat. Selain itu, calon orang tua juga harus memiliki perilaku baik, sudah menikah selama minimal lima tahun, tidak dalam status pasangan sesama jenis, dan tidak memiliki anak. Persetujuan dari anak serta izin tertulis dari orang tua atau wali juga diperlukan.
Ketentuan lainnya termasuk kemampuan ekonomi dan sosial yang menyokong pengangkatan anak, serta penyediaan laporan sosial dari pekerja sosial setempat. Calon orang tua angkat harus menyatakan secara tertulis bahwa proses adopsi tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, serta untuk kesejahteraan dan perlindungannya. Mengasuh calon anak angkat selama enam bulan sebelum proses pengangkatan juga merupakan syarat wajib.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan, sekaligus menjaga agar hak-hak anak selalu terlindungi dalam setiap tahapan proses adopsi.
ANTARA
Kelayakan Keluarga Adopsi Anak Diterapkan Melalui Home Visit di Kalsel
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







