SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan kepada anggota DPRD setempat untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara jika mereka terlibat dalam struktur tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Surat imbauan tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa yang diwajibkan untuk cuti adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta pejabat negara lainnya. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, menjelaskan, "Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada anggota DPRD untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam undang-undang terkait pemilihan." Lebih lanjut, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 diatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta pejabat lainnya yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara selama pelaksanaan kampanye. Faridl menekankan, "Anggota DPRD yang bertindak sebagai juru kampanye seharusnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas." Hingga saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo belum memberikan respons terkait surat imbauan yang disampaikan oleh KPU. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 38 anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang terdaftar sebagai tim pemenangan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Rincian tersebut menunjukkan bahwa 35 anggota DPRD terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah, sedangkan tiga anggota lainnya mendukung pasangan calon nomor urut 2, Karna Suswandi-Nyai Khoirani. ANTARA