PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah resmi mengukuhkan 73 desa binaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Lahat. Pengukuhan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 ini bertujuan untuk membangun budaya hukum yang lebih kuat di masyarakat. Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di provinsi yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan program desa atau kelurahan binaan guna menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan warga. Dalam kesempatan tersebut, Ilham menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat yang menunjukkan respons positif serta antusiasme tinggi dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengukuhan desa binaan ini. Ia menegaskan bahwa desa atau kelurahan yang sadar hukum memainkan peran penting. Fungsi ini adalah sebagai wadah untuk mengumpulkan warga yang memiliki kesadaran akan hukum. Melalui pembentukan desa ataupun kelurahan sadar hukum, diharapkan ada peningkatan tingkat kesadaran hukum baik di kalangan masyarakat sipil maupun dalam masyarakat luas. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul di masyarakat tanpa melalui jalur peradilan formal, atau yang biasa disebut *non litigasi*. Sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan serta Pemerintah Kabupaten Lahat, sebanyak 73 piagam penghargaan telah diserahkan kepada desa-desa yang terlibat dalam program budidaya hukum. Penyerahan penghargaan ini dilakukan di hadapan Penjabat Bupati Lahat, Imam Pasli, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati. Penghargaan tersebut mencakup satu piagam untuk Pemerintah Kabupaten Lahat, 22 piagam untuk kecamatan dengan desa binaan, serta 50 piagam untuk desa yang telah membentuk kelompok sadar hukum dan diterima oleh masing-masing kepala desa. Desa-desa yang menerima piagam diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria pengukuhan sebagai desa sadar hukum pada tahun 2025. Untuk mencapai ini, masing-masing desa perlu menjalani penilaian kesadaran hukum yang didasarkan pada indeks desa sadar hukum. Selain itu, para kepala desa dan camat juga diharapkan dapat bersiap untuk berpartisipasi dalam ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yaitu Paralegal Justice Award 2025. Harapan tersebut disampaikan oleh Ilham Djaya. Sebelumnya, Imam Pasli juga mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel atas dukungan dan semangat yang telah diberikan dalam melakukan pembinaan mulai dari tingkat pemerintah hingga ke seluruh desa. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memandang hukum semata-mata sebagai deretan aturan tertulis, melainkan sebagai pedoman yang harus diaplikasikan dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaan program ini, dukungan dari semua elemen masyarakat, mulai dari individu dan keluarga hingga pemerintah pusat, sangat dibutuhkan. Imam Pasli berharap agar seluruh aparatur dan masyarakat di Lahat dapat mengetahui, memahami, menghayati, serta menerapkan hukum dalam perilaku sehari-hari mereka. ANTARA