JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Polresta Jambi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam sebuah lemari. Penangkapan ini terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut berinisial DS. Motif di balik tindakan kriminal ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta dan barang berharga milik korban, yang diketahui bernama RW, berusia 30 tahun. DS adalah seorang yang dikenal dekat dengan RW, bahkan ia merupakan teman kencan korban. Namun, dalam pertemuan yang terjadi pada 25 September 2024, pelaku tergoda untuk mengambil barang-barang berharga milik perempuan itu. DS mengunjungi tempat indekos RW yang terletak di Pakuan Baru, Jambi Selatan. Saat berada di lokasi, ia melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya. Setelah menewaskan korban, DS mengurus jasad RW dengan cara yang sangat kejam, yaitu memasukkan korban ke dalam lemari pakaian. Ia kemudian menutup mulut dan mengikat tangan korban sebelum melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik RW, termasuk ponsel dan perhiasan. Rekan korban akhirnya menemukan RW di dalam lemari setelah beberapa jam tak dapat dijangkau. Menyadari ada yang tidak beres, mereka kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Melalui penyelidikan yang intensif, termasuk wawancara terhadap saksi-saksi dan penelusuran rekaman CCTV, petugas kepolisian melihat seorang pria yang mengenakan jaket dan masker masuk ke kamar korban pada saat kejadian. Dalam proses hukum, DS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan bahwa motif pembunuhan ini jelas dan semata-mata didasarkan pada keinginan tersangka untuk menguasai aset-aset berharga milik korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan perhiasan yang merupakan milik RW. ANTARA