**Borneonews - Ambon**, Universitas Pattimura (Unpatti) yang terletak di Ambon, Maluku, telah mengadakan edukasi bagi mahasiswa mengenai pemanfaatan *Artificial Intelligence* (AI) atau kecerdasan buatan dalam konteks penanganan kasus hukum.
Kegiatan pendidikan ini dilaksanakan melalui seminar internasional yang bertajuk "Legal Aspects of Artificial Intelligence," sebagaimana dikemukakan oleh Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon, pada Jumat lalu di Ambon.
Tujuan utama dari seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai aspek hukum yang terkait dengan kecerdasan buatan. Acara ini juga berfungsi untuk membantu mahasiswa Fakultas Hukum dalam memahami berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi di lapangan terkait dengan hukum dan AI. Selain itu, seminar ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan peserta terkait interaksi antara hukum dan teknologi canggih.
Hendrik Salmon menjelaskan bahwa dalam konteks perkembangan ilmu hukum saat ini, kemajuan teknologi seperti *Artificial Intelligence* sangat penting untuk didiskusikan secara mendalam. Hal ini dikarenakan kualitas peraturan perundang-undangan yang tidak memadai dalam pengaturan AI dapat berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa peningkatan akses menuju modernisasi hukum yang didukung oleh pengetahuan teknologi memerlukan perangkat hukum yang komprehensif. Isu-isu hukum yang berkaitan dengan pengaturan dan desain *Artificial Intelligence* sangat krusial, terutama untuk memastikan bahwa penggunaannya tetap memperhatikan etika serta perlindungan privasi individu.
Seminar internasional ini juga menghadirkan para narasumber ahli di bidang etika, dengan harapan dapat mempersiapkan lulusan Fakultas Hukum Unpatti menjadi profesional yang kompetitif di tingkat global, terutama dalam era 5.0 yang semakin mengedepankan teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa *Artificial Intelligence* dapat memberikan beragam bantuan bagi penegak hukum dan pengacara. AI dapat berperan dalam pemrosesan dokumen, analisis risiko, pencarian informasi, hingga pengambilan keputusan, termasuk memprediksi hasil dari suatu kasus dan memberikan rekomendasi strategi.
Sebagai tambahan, AI juga dimanfaatkan dalam manajemen kasus serta pencegahan kecurangan dengan cara mengidentifikasi potensi penipuan dalam konteks hukum. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum di masa depan.
ANTARA
Edukasi Universitas Pattimura tentang Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Hukum
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







