YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Kulon Progo untuk menyusun laporan hasil pengawasan dengan akurat. Laporan tersebut diharapkan bisa dipertanggungjawabkan secara legal terkait kebenarannya. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Iliyana, pada hari Jumat di Kulon Progo, ia menekankan pentingnya keakuratan laporan yang dihasilkan oleh pengawas pemilu di lapangan. Setiap tahapan dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) memerlukan laporan hasil pengawasan (*LHP*) yang sah. Umi menjelaskan bahwa *LHP* merupakan alat vital bagi pengawas. Pengawas diharapkan secara konsisten melengkapi *LHP* tersebut untuk menghindari potensi sengketa hasil pemilihan yang mungkin terjadi di pengadilan, baik itu di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi karena mencerminkan hasil pengawasan yang telah didokumentasikan secara cermat. Lebih lanjut, Umi menegaskan pentingnya *LHP*, yang sejajar dengan formulir A. “*LHP* ini adalah dokumen penting yang nantinya akan menjadi acuan konstitusi. Mengingat kedudukan Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan, informasi yang disampaikan oleh Bawaslu harus bersifat netral,” tandasnya. Umi juga menekankan pentingnya penyampaian fakta yang terjadi di lapangan. Setiap tahapan atau sub tahapan yang diawasi harus selalu dilaporkan, termasuk jika terjadi potensi pelanggaran atau situasi yang aman dan lancar. Semua kejadian ini perlu dicatat dalam *LHP* sebagai bukti yang bisa disajikan di hadapan hakim konstitusi jika terjadi sengketa. Ia menambahkan bahwa potensi konflik bisa muncul di antara para peserta pemilu maupun pilkada, contohnya dalam penempatan alat peraga kampanye yang bisa saling mengganggu atau merugikan peserta lain. Menurut Umi, sengketa proses merupakan ranah Bawaslu, sedangkan jika berkaitan dengan sengketa hasil terkait perbedaan hasil pilkada, itu akan diselesaikan di MA atau MK. Keberadaan *LHP* di sini berfungsi untuk memperkuat posisi hakim karena menunjukkan hasil pengawasan Bawaslu yang terverifikasi. ANTARA