BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) baru-baru ini melaksanakan proses seleksi bagi 94 calon notaris yang diharapkan memiliki integritas tinggi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menggantikan sementara data dukung terkait pengangkatan notaris, mengingat pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) masih belum memungkinkan. Kepala Kemenkumham Kalsel, Jumadi, mengatakan bahwa seleksi tersebut sangat penting untuk memastikan kualitas calon notaris. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan, "Seleksi ini penting sebagai pengganti sementara data dukung pengangkatan notaris karena Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang belum dapat dilaksanakan." Proses seleksi kali ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin. Dari total 100 peserta yang telah diumumkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia, sebanyak 94 orang hadir mengikuti tes, sedangkan enam orang absen. Ujian dibagi menjadi dua sesi, yakni tes berbasis komputer (*Computer Assisted Test*) dengan format pilihan ganda dan esai pembuatan akta notaris. Sebelum mengikuti ujian, peserta melalui proses registrasi yang mencakup penitipan barang, pemeriksaan badan, pengenalan wajah (*face recognition*), serta pemberian PIN sebagai bagian dari prosedur keamanan. Dalam arahannya kepada para peserta, Jumadi menekankan pentingnya usaha maksimal untuk meraih hasil yang baik. Ia mengingatkan bahwa semua yang diperoleh dalam seleksi ini murni merupakan hasil kerja keras peserta. "Semuanya sudah melalui sistem, jadi tidak ada yang bisa membantu bapak ibu semuanya. Kerjakan dengan baik agar mendapat hasil yang terbaik," ungkap Jumadi. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses seleksi bertujuan untuk mendapatkan calon notaris yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas yang tinggi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap notaris yang diangkat mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, sesuai dengan standar profesionalisme yang diharapkan. ANTARA