KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Polres Manggarai Barat (Mabar) yang berada di bawah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar melengkapi semua dokumen dan perlengkapan yang diperlukan saat berkendara di jalan raya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas yang ada. "Ketertiban di jalan harus berasal dari kesadaran pribadi dan bukan karena paksaan," ujarnya saat memberikan keterangan di Labuan Bajo pada hari Jumat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian mengamankan 152 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil dalam operasi rutin yang dilaksanakan di Labuan Bajo. Di dalam operasi tersebut, tercatat 152 pelanggar; 149 di antaranya adalah kendaraan roda dua sementara tiga lainnya adalah kendaraan roda empat. Pelanggaran yang paling umum dilakukan adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Mabar untuk menangani kasus penggunaan TNKB palsu, serta mencegah adanya kendaraan tidak terdaftar. “Kami berusaha meningkatkan kesadaran dan ketertiban di kalangan pengendara di jalan,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau TNKB akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang gagal memasang TNKB yang berlaku. "Sanksi bagi mereka yang melanggar dapat berupa kurungan maksimum dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu," tegasnya. TNKB, atau pelat nomor kendaraan, berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri. Ini adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut diizinkan beroperasi sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelat nomor mencantumkan kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku, sehingga sangat penting untuk digunakan oleh setiap pengendara,” imbuhnya. Polres Mabar juga menegaskan pentingnya tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan TNKB yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor dapat diasumsikan sebagai kendaraan yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Tindakan mencopot pelat nomor dan penggunaan TNKB palsu sering kali dilakukan oleh pelaku kejahatan. Penting untuk dicatat, jika terjadi kecelakaan dengan kendaraan yang menggunakan TNKB palsu, pengemudi tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi dari pihak Jasa Raharja atau BPJS. Ini karena nomor polisi yang tertera tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Penggunaan pelat nomor palsu juga dapat mengakibatkan sanksi tambahan berupa penjara atau denda finansial. ANTARA