**Borneonews - Makassar**, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat program serta penegakan *kawasan tanpa rokok* (KTR), khususnya di tingkat pelayanan publik di kecamatan.
Ia menjelaskan bahwa beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan KTR dalam area publik. Oleh karena itu, penegakan kebijakan ini sangatlah penting, tanpa mengabaikan hak-hak perokok. Hal ini disampaikan Firman dalam sebuah pernyataan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat.
Dalam paparannya, Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR Kota Makassar, menegaskan bahwa KTR merupakan amanat dari Organisasi Kesehatan Dunia (*World Health Organization*) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau dan paparan asap rokok. Penegakan KTR di Makassar tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari visi untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang diakui di dunia.
Salah satu langkah menuju Makassar menjadi kota dunia adalah dengan menegakkan KTR, yang diharapkan dapat membentuk perilaku perokok yang lebih cerdas dengan menghormati aturan yang ada, jelasnya.
Firman kemudian memaparkan empat poin utama yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah perlunya komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam menjalankan program KTR ini. Kedua, pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan dengan lebih ketat di wilayah kecamatan dan puskesmas, yang berfungsi sebagai area pelayanan publik.
Lebih lanjut, poin ketiga menekankan pentingnya pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Terakhir, dia menekankan perlunya laporan berkala dari masing-masing unit satgas agar penerapan KTR dapat dilakukan secara optimal. "Dengan cara ini, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi," ungkapnya.
Selain itu, Firman juga menekankan pentingnya penerbitan surat keputusan dari Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya, terutama di puskesmas. Dengan langkah-langkah yang jelas ini, diharapkan penerapan KTR di Makassar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan masyarakat.
ANTARA
Penguatan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







