BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar untuk proyek normalisasi saluran air. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif guna menghindari ancaman banjir yang berpotensi terjadi pada akhir tahun 2024 di daerah tersebut. Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk normalisasi di 33 titik yang berbeda di wilayah kepemimpinannya. Kegiatan ini menjadi salah satu prioritas utama pada tahun ini, bertujuan bukan hanya untuk mencegah kekeringan yang bisa mengganggu lahan pertanian, tetapi juga untuk melindungi kawasan pemukiman dari kemungkinan banjir. Henri menambahkan, fokus utama dari aktifitas normalisasi adalah kawasan permukiman yang berada dekat dengan aliran sungai, di mana risiko bencana banjir akibat luapan sungai sangat tinggi. "Terdapat banyak lokasi yang rawan banjir, terutama di area perumahan. Oleh karena itu, kami mengutamakan normalisasi pada sungai-sungai yang berdekatan dengan pemukiman," ujarnya di Cikarang, Jumat. Agung Mulia, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas SDABMBK, menjelaskan bahwa total panjang normalisasi saluran air di 33 titik tersebut adalah sekitar 104,7 kilometer, yang terbagi di 23 kecamatan. "Kami menyadari bahwa masalah banjir menjadi perhatian yang terus-menerus, mengingat hampir setiap tahun wilayah kami mengalami bencana ini. Oleh karena itu, normalisasi menjadi salah satu langkah pencegahan yang kami lakukan," tambahnya. Selain itu, pemerintah setempat juga membangun polder air di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Cikarang Selatan, Tambun Selatan, dan Karangbahagia. Polder ini berfungsi sebagai tempat penampungan air untuk mengelola debit air saat menghadapi curah hujan yang tinggi. Lebih lanjut, beberapa sumur resapan juga sedang dibangun sebagai bagian dari upaya maksimal dalam penanganan banjir. Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pihaknya juga memperketat proses pengajuan izin terkait peil banjir, dengan tetap memperhatikan aspek estetika kawasan. Kebijakan ini bukan bertujuan untuk menghambat investasi, tetapi untuk melindungi masyarakat dari dampak banjir yang bisa terjadi di perumahan baru. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, yang akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, kami memperketat proses perizinan peil banjir untuk melindungi warga yang membeli rumah di kawasan tersebut dari risiko banjir," tutup Agung. ANTARA