**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan dukungannya terhadap upaya revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pengatur penyiaran di Indonesia.
Dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan dalam rangka Konferensi Nasional Komunikasi Islam (KNKI) Ke-V ASKOPIS, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, yang mewakili Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menegaskan pentingnya komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh media untuk membangun peradaban bangsa. Menurutnya, tanggung jawab para pendiri bangsa harus diteruskan dan diperkuat oleh generasi saat ini.
Ahsanul menyatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh Pemprov NTB bukan hanya untuk KPID, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dunia penyiaran. Hal ini bertujuan agar media dapat menjalankan peran mereka dengan penuh tanggung jawab dan memahami nilai-nilai yang penting dalam regulasi dan kode etik penyiaran.
Lebih lanjut, Pemprov NTB bersama KPID berkomitmen untuk mendorong media penyiaran agar senantiasa memperbaiki kapasitas SDM dan meningkatkan kualitas penyajian produk informasi. "Media penyiaran diharapkan bisa menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan menciptakan ruang bagi peradaban baru di Indonesia," imbuhnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur sektor penyiaran di tanah air. Namun, dengan adanya perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi, maka sudah sepantasnya regulasi penyiaran diperbaharui agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
Revisi terhadap undang-undang ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat menghadapi tantangan baru yang muncul akibat kemajuan media. Beberapa pokok pikiran dalam revisi ini mencakup penguatan regulasi konten siaran, peningkatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta penegakan etika penyiaran yang lebih tegas.
Di samping itu, revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan literasi media di kalangan masyarakat lewat serangkaian program edukasi dan sosialisasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan informasi yang disajikan oleh media dengan bijak dan bertanggung jawab.
ANTARA
Pemerintah NTB Dukung Revisi UU Penyiaran untuk Perkuat KPID
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







