JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) mengungkapkan kecaman terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di sebuah pesantren. Peristiwa tersebut dialami oleh seorang santri bernama Teuku, yang berasal dari Aceh, setelah ia ketahuan merokok. Koordinator Nasional JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa insiden kekerasan fisik ini dilakukan oleh istri pimpinan pesantren berinisial NN, pada hari Senin, 30 September 2024. Dalam pernyataannya, Kiai Yoyon menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak dapat diterima. Kekerasan yang dilakukan meliputi penggunaan air yang dicampurkan cabai sebagai bentuk siksaan, serta tindakan menggunduli kepala Teuku. Akibat perlakuan tersebut, santri berusia 15 tahun ini mengalami luka fisik serta trauma yang cukup mengganggu kesehatannya, sehingga memerlukan perawatan intensif. Sebagai respons terhadap kejadian ini, JPPRA secara tegas menolak seluruh bentuk aksi kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun psikis, terhadap santri dalam lingkungan pesantren. Kekerasan tidak seharusnya dijadikan sebagai metode disiplin di lembaga pendidikan, terutama di pesantren yang seharusnya berfungsi sebagai tempat aman bagi para santri. JPPRA juga menghormati sepenuhnya hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan yang menyimpang, eksploitasi, serta segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental. Organisasi ini juga memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang adil bagi pelaku kekerasan di pesantren, tanpa terkecuali. Mereka mengharapkan adanya tindakan hukum yang transparan serta kepastian bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, JPPRA mendesak perlunya evaluasi terhadap sistem pendidikan di pesantren, terutama mengenai metode pendisiplinan. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pendidikan harus menjadi prioritas, sehingga karakter santri dapat dibentuk tanpa menggunakan kekerasan. JPPRA mengajak semua pesantren di Indonesia untuk memperkuat komitmen mereka dalam membangun lingkungan yang ramah anak. Pendidikan yang dilakukan dengan kasih sayang dan dialog harus menjadi agenda utama dalam membentuk generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Dengan demikian, mereka berharap bahwa insiden ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang ada di pesantren, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua santri. ANTARA