GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengawasan terhadap tahapan kampanye yang akan berlangsung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menyampaikan bahwa dalam rapat yang dilaksanakan di Suwawa pada hari Jumat tersebut, beberapa hal krusial dibahas. Di antaranya adalah metode pelaksanaan kampanye, larangan-larangan yang harus diindahkan, serta sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran dalam proses kampanye. Sutenty menegaskan bahwa rapat ini melibatkan sejumlah instansi di Bone Bolango. Di antara instansi yang terlibat adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (*Bawaslu*), Kepolisian Resor setempat, Kejaksaan Negeri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakumdu*), serta pasangan calon yang turut diwakili oleh penghubung atau Liaison Officer (*LO*). Ia juga mengingatkan pentingnya spesifikasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye (*APK*) yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Sutenty menjelaskan batasan serta jumlah tambahan bahan dan alat peraga kampanye yang dapat dilakukan oleh partai politik koalisi pengusul atau pasangan calon. KPU menekankan bahwa setiap pengadaan bahan dan alat peraga kampanye tambahan oleh peserta pemilihan harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 986 Tahun 2024. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye. Menyusul pembahasan tersebut, Sutenty mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah proaktif yang sangat penting untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak di Bone Bolango. Ia menambahkan, "Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak, terutama di wilayah Bone Bolango." ANTARA