JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengkonfirmasi terjadinya kasus kematian seorang warga negara Indonesia di Kamboja yang diduga akibat kekerasan dari sekelompok individu yang juga merupakan WNI. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan serius. Judha mengungkapkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian setempat mengenai seorang WNI yang berinisial RAH berusia 30 tahun, yang ditemukan meninggal dunia pada tanggal 23 September 2024 di Kota Poipet, Kamboja. Menurutnya, penyebab kematian RAH adalah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 22 orang yang juga WNI, termasuk di antaranya dua perempuan. Semua tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, diketahui bahwa RAH dipukuli hingga mengalami luka parah setelah dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah uang tersebut adalah milik perusahaan tempat RAH bekerja atau bukan. Judha melanjutkan bahwa KBRI Phnom Penh telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja untuk mendapatkan akses konsuler bagi 22 WNI yang terlibat. Mereka akan didampingi agar memperoleh hak-haknya dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Kamboja. Dia memastikan bahwa perusahaan tempat almarhum RAH bekerja telah bersedia bertanggung jawab untuk memulangkan jenazahnya, yang saat ini masih berada di Kamboja, melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Judha juga menginformasikan bahwa keluarga almarhum telah dihubungi mengenai kabar duka tersebut. Dalam konteks ini, Judha juga mengingatkan agar WNI yang bekerja di luar negeri, terutama di sektor perjudian, untuk memilih pekerjaan secara legal. Ia menjelaskan bahwa RAH dan 22 WNI lainnya saat ini bekerja di sebuah perusahaan judi daring yang legal di Kamboja. Dengan merujuk pada insiden ini, Judha mendorong WNI untuk mengikuti prosedur yang benar saat mencari pekerjaan di luar negeri. Ini termasuk menghindari pekerjaan yang mungkin dianggap ilegal berdasarkan hukum RI, meskipun diizinkan oleh peraturan negara tujuan. Judha menekankan pentingnya bagi WNI untuk melaporkan diri kepada Perwakilan RI setempat. Hal ini relevan mengingat pihak imigrasi Kamboja mencatat ada lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di negara tersebut. Namun, data yang tercatat di KBRI Phnom Penh hanya mencatat sekitar 17 ribu WNI yang telah melakukan pelaporan. ANTARA