**Borneonews - Tangerang**, Sebuah kasus mengejutkan terungkap ketika polisi menangkap seorang pria berinisial RA (36), yang dituduh menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, pelaku RA mengaku menjual anaknya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sementara ibu korban sedang bekerja di Kalimantan. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, yaitu HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli.
Penangkapan HK dan MON dilakukan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Peristiwa ini berawal dari penangkapan RA pada 1 Oktober 2024, yang menyangkut kasus kejahatan terhadap anak serta perdagangan anak dan orang (TPPO).
Kompol David menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial *Facebook* mengenai permintaan pembelian anak balita dari akun milik MON. RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui aplikasi Messenger dan *WhatsApp*, sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu di daerah Tangerang.
Pada pertemuan tersebut, RA membawa anaknya, yang sebelumnya dirawat oleh ibu mertuanya, dengan alasan mengunjungi keluarga. Setelah sampai di Tangerang, RA menjual anaknya kepada MON dan menerima uang sebesar Rp15 juta.
Lebih lanjut, diketahui bahwa RA melakukan tindakan ini tanpa sepengetahuan ibu kandung anak, yang bekerja di Kalimantan dan sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ketika ibu kandung anak, RD, pulang dan menanyakan keberadaan putranya, RA mengaku bahwa anak mereka berada di Tangerang. Namun, rasa curiga membuat RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya dia mengakui bahwa anak mereka telah dijual.
Mendapati kebenaran tersebut, RD segera melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian melaksanakan serangkaian penyidikan dan berhasil menemukan anak balita yang dijual tersebut di sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan HK dan MON. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa mereka membeli anak dari RA dengan cara menemui pelaku di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Kejadian ini menggarisbawahi betapa pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak dan kewajiban setiap orang tua dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka.
ANTARA
Pria Jual Anak Kandung Seharga Rp15 Juta, Ibu Tuntut Keadilan
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







