BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai aturan jam operasional angkutan berat terkesan mandul. Terbukti, masih banyak kendaraan angkutan alat berat, seperti kontainer, angkutan tandan buah segar (TBS kelapa sawit, dan kendaraan bertonase besar lainnya berkeliaran di luar jam operasional semestinya.

“Padahal aturannya sudah sangat jelas, kendaraan angkutan berat dilarang melintas di jalan dalam kota pada pukul 05.00-22.00 Wib,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim, Jumat (19/8/2016). 

Namun, lanjut dia, sejak diterbitkan aturan pembatasan jam melintas angkutan berat, belum memberi rasa aman bagi para pengendara dari para "monster" jalanan itu.

“Sopir angkutan berat itu hanya taat saat razia digencarkan. Begitu intensitas razia berkurang,  angkutan berat itu kembali leluasa masuk kota di luar jam yang ditentukan,” ujar dia.

Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, menurut Jainudin, bebasnya angkutan berat melintas dalam kota juga membuat sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan, karena daya tahan jalan tidak mampu menahan beban angkutan berat.

“Lihat saja seperti jalan di bundaran kota, sudah mulai rusak akibat sering dilintasi kendaraan berat, kemudian di jalan poros Jendral Sudirman sudah terlihat berlobang, di bundaran KB lebih parah, jalannya sudah ada yang menjadi gundukan, sangat berbahaya bagi pengendaran roda dua apalagi jika melintas di malam hari begitu rawan terjadi kecelakaan,” papar dia.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kotim Dani Rakhman, berharap pemkab melalui instansi terkait bersama kepolisian lalu lintas bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan batasan beban angkutan pada pemilik armada angkutan. Mengingat kondisi jalan dalam kota yang saat ini sudah mulai banyak rusak akibat seringnya dilintasi kendaraan berat yang mengangkut melebihi kemampuan badan jalan.

“Paling tidak diberikan pembatasan pada kendaraan angkutan berat jika ingin masuk jalan dalam kota, terutama jalan yang sering dilintasi kendaraan industri seperti Jalan Kapten Mulyono HM Arsyad, dan Pelita. Instansi maupun institusi hukum terkait harus tegas, apalagi sudah ada diberlakukan larangan angkutan berat melintas dalam kota di siang hari,” ujarnya. (RIFQI/m)