PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menangkap seorang pria berinisial Arick Pramana yang diduga terlibat dalam praktik penipuan melalui penjualan tiket konser. Akibat aksinya, ribuan orang menjadi korban penipuan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap oleh tim Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada malam hari tanggal 3 Oktober. Proses penangkapan ini mengindikasikan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan yang diterima dari masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak penyidik. Kombes Erlan menjelaskan bahwa mereka masih melakukan penyidikan dan berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik ketika terdapat perkembangan kasus tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku melakukan penipuan menggunakan akun media sosial *Instagram* dengan nama pengguna @warawirifestkalteng, yang dikenal sebagai penyelenggara konser musik. Pria yang diketahui sebagai seorang publik figur itu ditangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat karena konser yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut KM5 ternyata dunia maya. Jeffriko Seran, sebagai kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat berisi informasi terkait perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dalam surat tersebut, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumahnya yang terletak di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini bermula ketika Jeffriko mewakili kliennya untuk melaporkan pemilik akun *Instagram* WarawirifestKalteng berdasarkan dugaan tindak pidana yang tertera dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan ini dilakukan karena penipuan yang terjadi melalui platform daring atau *online*. Jeffriko menjelaskan, penipuan bermula dari promosi konser musik yang diposting di akun *Instagram* @warawirifestkalteng, yang menunjukkan bahwa berbagai artis ternama Indonesia akan tampil. Banyak warga yang tertarik hingga menghubungi pemilik akun tersebut, yang kemudian mengarahkan calon pembeli untuk mengakses link yang disediakan. Setelah calon pembeli mengisi data pribadi mereka, mereka diminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke aplikasi *Megatic*. Namun, setelah uang dibayarkan, konser yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan. Lebih lanjut, Jeffriko mengungkapkan bahwa sejumlah korban telah mendapatkan pengembalian dana atau *refund* terkait pembayaran tiket, tetapi masih banyak korban lain yang belum menerima pengembalian uang mereka. Ia mengatakan bahwa terlapor sempat berusaha melakukan negosiasi untuk mengembalikan uang dengan cara mencicil, namun para korban menolak tawaran tersebut karena tidak ada realisasi dari janji yang telah dibuat sebelumnya. Sebagai kuasa hukum, Jeffriko menegaskan komitmennya untuk mendampingi para korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya pihak Siber Ditreskrimsus, atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini. ANTARA