**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang melakukan kajian ulang terhadap skema pembebasan pajak yang dikenal dengan istilah *tax holiday*. Hal ini dilakukan seiring dengan rencana penerapan pajak minimum global yang ditetapkan sebesar 15 persen pada tahun mendatang.
Pajak minimum global 15 persen merupakan hasil dari kesepakatan internasional dalam kerangka Pilar 2: *Global Anti Base Erosion (GLoBE)*. Kesepakatan ini melibatkan berbagai negara untuk menerapkan tarif minimum pajak bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan perusahaan berpindah-pindah lokasi demi mengejar keuntungan dengan memindahkan laba mereka ke negara-negara yang menawarkan pajak lebih rendah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa meski *tax holiday* tetap akan ada, akan terdapat penyesuaian berkaitan dengan pajak minimum global yang baru ini. Dalam pernyataannya di kantor Kemenkeu pada hari Jumat lalu, ia menyebutkan bahwa untuk Indonesia, di mana Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22 persen, pemerintah hanya dapat memberikan pembebasan pajak sebesar 7 persen. Hal ini diperoleh dari selisih antara tarif PPh Badan yang berlaku dan pajak minimum global yang ditetapkan.
Febrio juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini dapat berpotensi menurunkan minat investasi dari para pengusaha di Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap perlu menjalankan kewajiban untuk menerapkan tarif minimum tersebut. Hal ini penting agar terdapat jaminan bahwa penghasilan yang tidak dikenakan pajak di Indonesia tidak akan dikenakan pajak tambahan oleh negara asalnya. Dengan demikian, hak pajak Indonesia tetap terjaga.
Dia menegaskan, "Apabila kita menerapkan kebijakan pembebasan pajak yang mencapai 0 persen, maka pajak sebesar 15 persen tersebut akan dikenakan oleh negara asal. Ini sama saja dengan kita memberikan subsidi kepada anggaran negara lain, yang tentunya tidak kita inginkan."
Sebagai langkah alternatif, pemerintah berencana untuk mencari insentif lain yang dapat mengimbangi kewajiban pajak sebesar 15 persen. Insentif yang dimaksud kebanyakan akan berbentuk insentif fiskal, yang dirancang untuk menarik minat investasi meskipun pajak minimum dipertahankan.
Dia juga mencatat bahwa insentif tersebut tidak akan berupa *tax holiday* yang menurunkan pajak hingga 0 persen. Dalam konteks Indonesia, insentif ini akan menjaga *tax holiday* pada angka 7 persen. "Untuk pajak minimum yang mencapai 15 persen, kami masih mencari solusi dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," tambahnya.
Kesepakatan tentang penerapan pajak minimum global ini dicetuskan oleh OECD dan G20 dalam kerangka *Inclusive Framework*, bertujuan untuk melawan praktik penghindaran pajak yang marak terjadi di kalangan perusahaan multinasional. Pilar 2 dari kesepakatan ini fokus pada jaminan bahwa perusahaan besar multinasional yang beroperasi di berbagai negara akan membayar pajak minimal 15 persen, terlepas dari lokasi pelaporan keuntungan mereka.
Kebijakan ini akan menjangkau perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan global di atas 750 juta euro. Jika suatu perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen dalam yurisdiksi tertentu, negara asal perusahaan tersebut akan dapat menambahkan pajak tambahan hingga mencapai tingkat minimum 15 persen. Misalnya, jika sebuah perusahaan hanya dikenai pajak sebesar 5 persen, negara asal mereka dapat menambah pajak tambahan sebanyak 10 persen.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dalam sistem perpajakan internasional serta dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, khususnya di negara-negara berkembang.
ANTARA
Kemenkeu Sesuaikan Skema Tax Holiday untuk Pajak Minimum Global
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
Komentar (0)
Memuat komentar…







