MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang yang berlokasi di Pancur Batu, Sumatera Utara, baru-baru ini menetapkan mantan pemain tim nasional U-20, Irfan Raditya yang akrab disapa IR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp795 juta. Kasus ini terhubung dengan proyek rehabilitasi gapura di Kampus IV UIN Sumatera Utara. Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap IR dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan penangkapan di Jakarta, yang dilakukan secara koordinatif dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada konferensi pers yang berlangsung di Medan, Yus menjelaskan bahwa mantan pemain dalam ajang AFF Cup U-20 yang berlangsung di Palembang pada 5 hingga 19 Agustus 2005 ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, IR diketahui telah dipanggil secara resmi oleh pihak kejaksaan sebanyak sepuluh kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena ketidakpatuhan ini, akhirnya tim kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan paksa. Pihak kejaksaan pun langsung menetapkan IR sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan terhadap pria yang lahir di Kota Medan, Sumatera Utara ini. Investigasi oleh Pidsus di Cabjari Deli Serdang juga telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp795 juta pada proyek rehabilitasi pagar dan gapura di Kampus IV UIN Sumut. Kelima tersangka tersebut telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Para terdakwa yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Zainul Fuad (57) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku agen pengadaan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta Surbakti (46) yang bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas. Selain itu, terdapat Mulyadi (40) sebagai pelaksana proyek rehabilitasi pagar dan Muhammad Yusuf (39) yang berperan dalam penyiapan perusahaan konsultan pengawas serta perencana untuk kedua pekerjaan tersebut. ANTARA