BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, telah menetapkan tiga lokasi untuk kampanye akbar dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan KPU untuk memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa, mengungkapkan bahwa tiga tempat yang telah ditentukan untuk kampanye terbuka adalah Stadion Maulana Yusuf (MY) yang terletak di Ciceri, Kecamatan Serang; Bumi Perkemahan di Kecamatan Walantaka; dan Lapangan Kedung Cinde yang berada di Kecamatan Kasemen. Ketiga lokasi ini diharapkan dapat menampung ribuan warga yang akan menghadiri acara tersebut. Hanifa menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Meskipun waktu kampanye sudah ditetapkan, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mengumumkan jadwal kampanye akbar mereka. Menurut Hanifa, masing-masing paslon akan diberikan satu kesempatan untuk mengadakan kampanye akbar yang memungkinkan mereka untuk menghadirkan peserta dalam jumlah besar. Biasanya, kesempatan ini dimanfaatkan menjelang akhir masa kampanye untuk menarik perhatian publik. Selama masa kampanye, KPU juga telah menyiapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para paslon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan kampanye selama masa tenang, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Hanifa menambahkan bahwa selama masa kampanye, paslon juga dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan kekacauan, seperti menghasut, memfitnah, atau menggunakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Aturan tersebut diharapkan dapat menjaga jalannya proses pemilihan yang aman dan tertib bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA