BORNEONEWS, Kobar - Tidak ada pemilih tambahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kotawaringin Barat 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tak lagi menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jadi, hanya akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, pemilih yang tidak masuk dalam DPT yang ditetapkan nanti, tak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Nanti hanya akan ada DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT. Jadi tidak ada lagi DPTb-1 atau DPTb-2. PKPU terkait pemilih sedang dibahas. Tapi drafnya sudah ada, dan dalam drafnya DPTb dihapus," kata Komisioner KPU Kotawaringin Barat, Puji Suharyanti, Jumat (19/8/2016).
Pencocokan dan penelitian pemilih Pilkada Kobar 2017 baru akan mulai dilaksanakan September mendatang. Namun, terdapat perubahan ketentuan dan hal-hal terkait daftar pemilih yang akan digunakan pada Pilkada nanti. Yakni tidak digunakannya lagi DPTb-1 maupun DPTb-2.
Namun, apabila selama pencocokan dan penelitian pemilih nanti tidak terjaring masuk dalam DPS dan DPS perbaikan, sehingga tidak tercantum dalam DPT. Maka warga atau pemilih tersebut tak dapat menggunakan hak pilihnya. Warga yang tidak masuk dalam DPS yang akan diumumkan nanti, diminta untuk melapor agar dapat masuk dalam DPT saat tahapan DPS perbaikan berlangsung.
"Kalau tidak masuk dalam DPS, walaupun masih menggunakan KTP lama, masih bisa masuk saat DPS perbaikan. Tinggal melapor kepada pantia pemilihan. Biar bisa masuk dalam DPT. Soalnya kalau tidak masuk dalam DPT, tidak bisa lagi gunakan hak pilihnya."
Kecuali, imbuh Puji, bagi warga yang telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Warga yang memiliki e-KTP, tetapi tidak masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hanya diberikan waktu untuk melapor pada hari pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan. (RADEN ARIYO/N).








