JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan peluang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemilu dan pilkada. Hal ini dilakukan melalui mekanisme uji materi *judicial review* guna memastikan terlaksananya kerangka hukum yang mendukung demokrasi. Menurut Titi, MK bukan hanya membuka ruang partisipasi pada hari pemungutan suara, tetapi juga sejak tahap awal proses pemilu. Dalam sebuah webinar yang berjudul *Peran Civil Society dalam Mewujudkan Pilkada yang Jujur dan Adil*, yang diselenggarakan secara daring, Titi menyatakan pentingnya peran aktif masyarakat sipil dalam menjamin keadilan dan integritas pemilihan. Ketika regulasi pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, masyarakat sipil dapat mengambil inisiatif untuk memperjuangkan perubahan regulasi yang adil. Contohnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dampak dari keputusan tersebut mengakibatkan beberapa daerah tidak dapat melanjutkan pencalonan tunggal dalam Pilkada 2024. MK, dalam konteks ini, berkontribusi signifikan terhadap penguatan peran masyarakat sipil. Titi menambahkan bahwa tugas masyarakat tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pemilu saja, melainkan juga sejak awal mengawal keputusan yang mengatur undang-undang dan regulasi teknis. Hal ini penting untuk menghasilkan praktik pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi. Ia juga menyoroti bahwa MK berperan penting dalam membentuk hukum kepemiluan yang demokratis melalui *judicial review*. Namun, Titi mengakui masih ada putusan MK yang memicu kontroversi, salah satunya terkait syarat usia untuk calon presiden dan wakil dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Lebih lanjut, Titi menjabarkan bahwa proses pemilu dan pilkada melibatkan serangkaian tahapan yang tidak hanya berakhir pada hari pemungutan suara. Terdapat tiga level utama dalam proses pemilihan: *rule making* (pembuatan peraturan), *rule application* (penerapan peraturan yang telah dibuat), dan *rule adjudication* (penyelesaian sengketa). Proses-proses ini perlu diawasi dengan cermat untuk memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam hal ini, masyarakat sipil memiliki peran krusial dalam memastikan adanya pengawasan yang menyeluruh. “Partisipasi kita tidak boleh berhenti di bilik suara. Kita harus memperhatikan setiap tahap dari proses ini,” tegas Titi. Ia juga menekankan bahwa cita-cita Indonesia Emas dapat dilaksanakan melalui pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, yang hanya dapat terwujud melalui pemilu yang jujur. “Pemerintahan yang lahir dari pemilu yang bersih tidak akan mungkin tercapai tanpa partisipasi aktif masyarakat sipil,” tambahnya. Dalam forum yang dihadiri mayoritas oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Titi mencatat bahwa aktivisme hukum tidak harus menunggu seseorang menyelesaikan pendidikan hukum. Aktivisme dapat dimulai ketika ada rasa keadilan yang tergerak karena adanya peraturan yang melanggar konstitusi. “Perjuangan untuk keadilan harus terus dilakukan. Pemilu yang bebas dan adil tidak dapat ditunggu hanya di bilik suara,” pungkasnya. ANTARA