BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengumumkan laporan awal terkait dana kampanye bagi tiga pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang. Dari laporan tersebut, salah satu pasangan calon tercatat dengan jumlah dana kampanye sebesar Rp0. Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyelesaikan pembuatan rekening khusus untuk laporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon tersebut. Hasil laporan menunjukkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut 1, Ria Maryana-Subadri Ushuludin, memiliki modal dana kampanye paling besar dengan total Rp10 juta. Sementara itu, pasangan calon nomor 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, tercatat Rp0, hal ini disebabkan oleh penggunaan rekening giro. Pasangan calon nomor 3, Syafrudin-Heriyanto, melaporkan dana awal senilai Rp1,5 juta. Iip Patrudin mempertegas bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Dana Kampanye, setiap pasangan calon diharuskan memiliki rekening khusus untuk pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana ini ditujukan untuk biaya pembuatan berbagai bahan kampanye, termasuk alat peraga, spanduk, baliho, dan bendera, yang semuanya harus tercatat dalam rekening dana kampanye dengan jumlah yang telah ditentukan. KPU Kota Serang juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang dalam Pilkada 2024 sebesar Rp17 miliar. Dalam penetapan batasan ini, KPU mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye para calon, serta kondisi geografis dan cakupan wilayah di Kota Serang. Sebagai penegasan, jika terdapat pasangan calon yang memiliki dana kampanye melebihi batas maksimum yang telah ditentukan, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Iip Patrudin menambahkan bahwa peserta pemilu diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye, dengan syarat sumbangan berasal dari individu, partai pengusung, serta organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan negara. Untuk sumbangan dari instansi atau lembaga, serta individu atau organisasi yang terafiliasi negara, batasan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk sumbangan dari partai pengusung tidak dibatasi. ANTARA