**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap Madu Pelawan Namang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses untuk memperoleh sertifikat IG yang diharapkan dapat mengakui keunikan madu tersebut.
Abdul Rachman, salah seorang anggota tim, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi mengenai IG Madu Pelawan mencerminkan kondisi riil di lapangan. "Kami memeriksa prosedur yang dilakukan petani dalam pengambilan, pengolahan, pengemasan, dan pemasaran madu ini," ungkapnya saat kegiatan berlangsung di Namang.
Menurut data yang diperoleh dari Kepala Desa Namang, Zaiwan, Madu Pelawan telah dikenal hingga ke mancanegara meskipun masih memerlukan validasi formal dari pemerintah dalam bentuk akreditasi IG. "Oleh sebab itu, kami melaksanakan pemeriksaan substantif ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat IG," tambah Abdul Rachman.
Dia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat IG. Pertama adalah karakteristik khas dari madu yang dikembangkan di daerah tersebut. Selanjutnya, kualitas madu akan dievaluasi berdasarkan kandungan gizinya, yang harus memenuhi standar keamanan konsumsi. Kriteria terakhir adalah reputasi madu di pasaran.
Dari aspek spesifikasi dan karakteristik unik Madu Pelawan, dijelaskan bahwa keunikannya telah terlihat. Namun, diperlukan langkah lebih lanjut dengan mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjamin keamanan pangan. "Dengan adanya SNI, produk ini dapat lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saingnya dibandingkan dengan madu-madu dari daerah lain," paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyatakan bahwa koordinasi dengan semua pemangku kepentingan sangat penting agar Madu Pelawan Namang dapat segera memiliki sertifikat IG. Saat ini, di Bangka Belitung telah ada dua produk yang telah terdaftar sebagai IG, yaitu Lada Putih Muntok dan Madu Teran dari Belitung Timur.
"Apabila Madu Pelawan mampu mengantongi sertifikat IG, maka jumlah produk khas dari Bangka Belitung yang mengantongi sertifikat IG akan mencapai tiga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Namang, Zaiwan, menjelaskan bahwa kedatangan tim IG bertujuan untuk melakukan survei langsung terhadap Madu Pelawan serta proses produksinya. Dia menyoroti pentingnya Hutan Pelawan yang merupakan Kawasan Hutan Lindung, yang diatur dalam Peraturan Desa Namang pada tahun 2009.
Desa Namang juga mengembangkan program One Village One Product, sehingga Hutan Pelawan tidak hanya menghasilkan madu tetapi juga dijadikan wisata edukasi untuk masyarakat mengenai lebah madu hutan liar. "Kami sangat berharap Madu Pelawan bisa mendapatkan pengakuan IG seperti yang diperoleh oleh White Paper Muntok, yang dikenal dengan lada putihnya," tutup Zaiwan.
ANTARA
Proses Sertifikasi IG Madu Pelawan Namang, Upaya Unik Bangka Tengah
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







