**Borneonews - Jakarta**, Vadel Alfajar Badjideh, yang akrab disapa VAB (19), bersama tim kuasa hukumnya, secara tegas menolak tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani atau Lolly (17). Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung laporan tersebut.
Menurut Rahmad Riadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Vadel, mereka yakin seluruh unsur hukum yang dituduhkan dalam laporan tersebut tidak akan terpenuhi. Rahmad menjelaskan bahwa selama masa pacaran, Vadel telah memperkenalkan Lolly kepada keluarganya, sehingga tidak ada tindakan persetubuhan seperti yang dituduhkan.
Ancaman hukum yang diarahkan pada Vadel adalah berdasarkan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menurut Rahmad, untuk menyiapkan bukti persetubuhan, harus ada indikasi kekerasan atau pemaksaan, yang dalam hal ini tidak terjadi.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa Vadel juga tidak pernah meminta Lolly untuk melakukan aborsi. Hal ini berkait erat dengan Pasal 427, Pasal 428 juncto, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang aborsi. Rahmad menegaskan bahwa secara jelas, Vadel tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, tim kuasa hukum sudah menyerahkan bukti berupa hasil *ultrasound* kehamilan Lolly dan menjawab 33 pertanyaan dari penyidik. Rahmad menambahkan bahwa Vadel telah mendeskripsikan secara rinci awal mula pertemuannya dengan Lolly hingga keadaan Lolly saat dijemput ibunya.
Vadel menyatakan kesiapannya untuk melakukan konfrontasi dengan saksi korban Lolly terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa selama pemeriksaan, ia dapat menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan lancar. "Alhamdulillah saya menjawab dengan baik, sehingga saya tidak dapat memberi jawaban lebih karena sudah menjelaskan semuanya di depan penyidik," jelas Vadel.
Vadel meyakini bahwa keterangan yang disampaikan adalah fakta yang sebenarnya, sehingga ia berpendapat bahwa laporan Nikita Mirzani hanyalah sebuah upaya untuk mendiskreditkannya. Vadel diketahui merupakan kekasih dari Lolly, anak Nikita Mirzani. Kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian dengan dugaan persetubuhan anak dan aborsi, yang terjadi pada Januari 2024 di sebuah alamat di Jakarta Selatan.
Laporan terkait kasus ini tercatat dalam dokumen LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
ANTARA
Vadel Menyangkal Tuduhan Persetubuhan Anak dan Aborsi oleh Nikita Mirzani
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







