**Borneonews - Nagan Raya**, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang terletak di Provinsi Aceh, baru-baru ini melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sebelas individu yang terbukti melanggar syariat Islam. Acara ini berlangsung di halaman Kejaksaan setempat, yang berada di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, menyampaikan kepada para wartawan bahwa sebelas terpidana tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, yang berlokasi di Kabupaten Aceh Barat.
Dari keseluruhan mereka yang menjalani hukuman cambuk, dua orang di antaranya merupakan pasangan yang terpidana karena terlibat dalam *jarimah zina*, dengan inisial SH dan ZN. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak seratus kali.
Selain itu, enam terpidana lainnya yang tersandung kasus judi daring juga mendapatkan hukuman cambuk. Mereka adalah AN, MD, TY, SI, SS, dan AZ, yang masing-masing dicambuk sebanyak delapan kali.
Sementara itu, seorang terpidana bernama RP, yang terbukti melakukan *jarimah maisir* (judi), dihukum dengan cambukan sebanyak empat kali. Dalam eksekusi tersebut, turut serta dua terpidana kasus *jarimah khalwat* (mesum) yang bernama MW dan MA, masing-masing juga menerima hukuman cambuk sebanyak enam kali.
Djaka berharap agar masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dapat lebih berhati-hati dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam. Dengan demikian, mereka tidak perlu menghadapi konsekuensi hukum yang berat seperti pidana cambuk.
ANTARA
Kejaksaan Nagan Raya Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







