BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi menetapkan empat pimpinan untuk periode 2024-2029. Penetapan ini meliputi satu orang ketua dan tiga wakil ketua yang akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperoleh pengesahan resmi. Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pengesahan terhadap ketua dan wakil ketua DPRD provinsi harus dilakukan melalui keputusan Mendagri. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses administratif lembaga legislatif. Penetapan empat pimpinan DPRA tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang mengambil tempat di gedung utama DPR Aceh, Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Zulfadli dari Partai Aceh diangkat sebagai Ketua. Sedangkan tiga wakil ketua diisi oleh Saifuddin Muhammad dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua I, Ali Basrah dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua III. Keputusan mengenai susunan pimpinan ini didasarkan pada hasil Pemilu 2024, di mana Partai Aceh meraih 20 kursi, disusul oleh Partai NasDem dengan 10 kursi, serta Partai Golkar dan PKB masing-masing memperoleh sembilan kursi. Hal ini menunjukkan bahwa pengalokasian kursi pimpinan DPRA berlandaskan pada perolehan suara terbanyak diantara partai-partai politik. Zulfadli menjelaskan lebih lanjut, bahwa penetapan pimpinan ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam ayat 1 huruf b Undang-Undang yang sama. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua bagi dewan yang memiliki anggota dalam rentang 45 hingga 84 orang. Selain itu, pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa pimpinan DPRD harus berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi yang diperoleh. Lebih lanjut, Zulfadli menyampaikan bahwa keputusan hasil rapat paripurna ini akan segera diajukan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh. Ia menekankan bahwa tugas pengusulan tersebut kini berada di tangan Gubernur. "Jadi, ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan disampaikan ke Mendagri untuk pengesahan," pungkasnya. ANTARA