JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Informasi Pusat baru-baru ini melakukan kunjungan ke Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (The Information and Privacy Commissioner/IPC of Ontario) yang berlokasi di Toronto, Kanada. Kunjungan ini memiliki tujuan untuk mengeksplorasi model integrasi yang menggabungkan pengelolaan perlindungan data pribadi dengan praktik keterbukaan informasi publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menjelaskan bahwa model pengelolaan yang diterapkan di Kanada ini merupakan salah satu contoh penting yang sedang dipelajari oleh pihaknya. Menurutnya, terdapat tiga pendekatan yang dapat diambil dalam hubungan antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. Pendekatan pertama adalah model integrasi, yang jelas terlihat dalam praktik di Kanada. "Model integrasi ini menjadi salah satu contoh yang menarik untuk kita pelajari," ungkap Arya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta. Ia juga mencatat bahwa sebelumnya, pada tahun lalu, Komisi Informasi Pusat telah mengunjungi Belgia untuk mempelajari model sinergi di Uni Eropa, yang juga mengatur perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. "Model kedua adalah model sinergi. Kami sudah melihat penerapan model ini di Uni Eropa ketika kami studi banding di Belgia. Dalam model ini, terdapat dua lembaga yang beroperasi namun satu lembaga bertindak sebagai koordinator yang mengawasi," tambahnya. Arya juga menyampaikan bahwa terdapat model ketiga yang bisa dipilih, khususnya jika keputusan diambil untuk memisahkan lembaga-lembaga tersebut. Ia percaya bahwa ketiga pendekatan ini memberikan opsi yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan langkah terbaik demi kemajuan keterbukaan informasi publik serta perlindungan data pribadi di Indonesia. "Penting untuk Indonesia untuk melihat peluang integrasi dalam tata kelola perlindungan data pribadi yang terhubung dengan keterbukaan informasi publik," jelasnya lebih lanjut. Selama kunjungan ke Kantor IPC di Kanada pada tanggal 3 Oktober, Arya memimpin delegasi yang terdiri dari dua anggota Komisi Informasi Pusat lainnya, Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail. Delegasi Indonesia tersebut disertai oleh Konsul Penerangan dan Sosial Budaya dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Toronto, yang diwakili oleh Konjen Dyah Asmarani. Dalam kesempatan tersebut, mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua IPC, Warren Mar, yang bertanggung jawab secara langsung dalam penyelesaian sengketa terkait informasi dan data pribadi. Kunjungan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi pengembangan kebijakan dan tindakan positif dalam hal perlindungan data pribadi serta keterbukaan informasi di Indonesia. ANTARA