**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sedang melakukan kajian untuk melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan serta proses verifikasi iuran yang dibayarkan oleh badan usaha.
Pihak BPH Migas telah menggelar diskusi terfokus atau yang dalam bahasa *Inggris* dikenal sebagai *focus group discussion* (FGD). Diskusi ini membahas revisi dari peraturan tersebut yang mengatur tentang tata cara pelaporan dan verifikasi iuran badan usaha dalam kegiatan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak serta pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Iwan Prasetya Adhi, salah satu anggota Komite BPH Migas, menjelaskan bahwa FGD ini diadakan untuk menyesuaikan peraturan dengan perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perubahan tersebut terintegrasi dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019.
"Dari FGD ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran. Terutama, kami ingin menyempurnakan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 agar sejalan dengan rancangan revisi PP tersebut. Kami juga berupaya mendapatkan masukan mengenai perbaikan proses bisnis terkait verifikasi dan rekonsiliasi iuran, serta merumuskan *standard operating procedure* (SOP) untuk verifikasi harga jual BBM umum yang saat ini belum optimal," ungkap Iwan dalam FGD yang berlangsung di Yogyakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa keringanan PNBP iuran bagi badan usaha yang diwajibkan membayar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021. Namun, peraturan BPH Migas yang ada saat ini belum mencakup pengaturan mengenai keringanan tersebut. Oleh karena itu, penyempurnaan atas aturan yang ada menjadi salah satu fokus dalam revisi kali ini.
Di sisi lain, Harya Adityawarman, anggota Komite BPH Migas, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan iuran badan usaha. Hal ini dilakukan melalui verifikasi harga jual BBM dan harga jual gas bumi yang ditransportasikan melalui pipa secara lebih akuntabel.
"Sejumlah aspek yang belum diatur sebelumnya diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi ini, misalnya mengenai denda, rasio verifikasi harga BBM, serta akuntabilitas harga gas bumi yang diangkut melalui pipa. Selama ini, proses verifikasi lebih terfokus pada volume BBM yang dijual maupun volume gas bumi yang diangkut," jelasnya.
FGD yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan tahap pertama untuk mendapatkan masukan dari pihak internal BPH Migas, Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM), serta badan usaha hilir migas. FGD tahap berikutnya akan melibatkan stakeholder lain, termasuk petugas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian-kementerian terkait.
"Diharapkan bahwa revisi peraturan ini nantinya akan membawa banyak perbaikan guna meningkatkan pengelolaan PNBP iuran untuk badan usaha di sektor hilir migas," tutup Harya.
Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komite BPH Migas lainnya, termasuk Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arif, Saleh Abdurrahman, dan Yapit Sapta Putra.
ANTARA
Revisi Peraturan BPH Migas, Tingkatkan Kualitas Pelaporan Iuran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







