JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sejumlah berita kriminal yang terjadi pada Jumat, 4 Oktober, mencuri perhatian publik. Salah satunya terkait pemeriksaan Vadel Badjideh yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengedar narkoba. Berikut adalah rangkuman dari sejumlah peristiwa tersebut: **Vadel Badjideh Siap Diperiksa Terkait Persetubuhan Anak** Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa Vadel Alfajar Badjideh, yang lebih dikenal dengan inisial VAB (19), bersedia untuk menghadiri pemeriksaan sehubungan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu Laura Meizani atau yang akrab dipanggil Lolly (17). "Hadir, VAB akan hadir," ungkap Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta. **Vadel Menegaskan Laporan Persetubuhan Anak dan Aborsi Tidak Terbukti** Dalam kesempatan yang sama, Vadel bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan dugaan aborsi tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari fakta yang kami sajikan, Insya Allah semua unsur-unsur yang dituduhkan dalam laporan tersebut tidak akan terpenuhi," ujar Rahmad Riadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Vadel, saat berbicara di Polres Metro Jakarta Selatan. **Dua Tersangka Pelecehan Anak di Panti Asuhan Ditangkap** Kepolisian juga berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di sebuah panti asuhan yang berada di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. "Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat memberikan informasi kepada media di Jakarta. **Pengedar Narkoba dengan 1,7 Kg Sabu Ditangkap Polisi** Aparat dari Polsek Pulogadung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (24) asal Lampung yang tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di tempat tinggalnya di Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. "Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini dilakukan ketika dia berada di rumah kosnya," terang Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam konferensi pers di Polsek Pulogadung. **Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Terkait Penemuan Tujuh Jasad di Bekasi** Terkait penemuan tujuh jasad remaja yang ditemukan di Kali Bekasi, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa selama investigasi, tidak terdapat pelanggaran kode etik oleh anggota polisi yang melakukan patroli di lokasi tersebut. "Penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam menunjukkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran disiplin ataupun kode etik dari petugas yang terlibat," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resmi di Bekasi. ANTARA