**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberikan dukungan dalam bentuk alat peraga kampanye serta bahan kampanye (APK-BK) untuk dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Kegiatan ini berlangsung di tengah persiapan untuk Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, menyampaikan bahwa kedua pasangan calon sebenarnya memiliki keleluasaan untuk mencetak sendiri alat peraga dan bahan kampanye mereka. Namun, KPU tetap menyediakan fasilitas berdasarkan ketentuan yang telah disepakati agar semua berjalan lancar.
Menurut Hadi, terdapat tiga jenis alat peraga kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU, yaitu baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa masing-masing pasangan calon akan mendapatkan lima baliho, dua spanduk per desa di 136 desa/kelurahan, dan 20 umbul-umbul yang tersebar di 17 kecamatan.
Untuk ukuran alat peraga kampanye yang ditentukan melalui kesepakatan para liaison officer (*LO*) masing-masing pasangan, baliho berukuran 2×3 meter dengan bentuk *portrait*, umbul-umbul berukuran 3×1 meter bentuk *portrait*, dan spanduk berukuran 1×5 meter dengan bentuk *landscape*. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pasangan calon diizinkan untuk menambah alat peraga yang mereka butuhkan, sepanjang tidak melebihi batas maksimal 200 persen dari jumlah yang disediakan oleh KPU.
Di sisi lain, jumlah bahan kampanye yang terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, dan poster telah dibagi sebanyak 63.000 lembar untuk setiap jenisnya. Pasangan calon pun diizinkan untuk memperbanyak atau mencetak sendiri hingga 100 persen dari kuota tersebut yang telah ditentukan.
KPU juga telah menetapkan ukuran untuk masing-masing bahan kampanye: selebaran berukuran 9,9 cm × 21 cm, brosur dan pamflet masing-masing berukuran 21 cm × 29,7 cm, serta poster berukuran 40 cm × 60 cm. Selain itu, lokasi pemasangan alat peraga kampanye telah direncanakan oleh KPU di setiap desa, kecamatan, dan area perkotaan.
Hadi juga mengingatkan tentang pentingnya mematuhi ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Ia menegaskan bahwa pemasangan tidak diperbolehkan jika dalam bentuk paku di pohon, serta di area yang sensitif seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.
Sebagai informasi tambahan, KPU Situbondo telah menetapkan dua paslon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024. Pasangan calon yang pertama adalah Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah dengan nomor urut 1. Sementara itu, pasangan kedua yaitu Karna Suswandi dan NYai Khoirani tercatat sebagai nomor urut 2.
ANTARA
KPU Situbondo Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







