JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan yang signifikan pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024. Kenaikan yang tercatat mencapai Rp11.000, sehingga harga per gram emas kini menjadi Rp1.482.000. Sementara itu, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.319.000 per gram. Sebagai informasi, harga jual kembali ini akan mengenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai *buyback*. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada tanggal 5 Oktober 2024: - Harga emas 0,5 gram: Rp791.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.482.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.904.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.331.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.185.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.315.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.662.000 - Harga emas 50 gram: Rp71.245.000 - Harga emas 100 gram: Rp142.412.000 - Harga emas 250 gram: Rp355.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp711.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.422.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan, diperlukan pemahaman terkait potongan pajak yang sesuai. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen yang sah. ANTARA