**Borneonews - Palu**, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengemukakan bahwa tindakan mutasi pejabat yang diambil oleh kepala daerah petahana dalam konteks Pilkada 2024 dapat diajukan untuk diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini ditekankannya sebagai langkah yang sah apabila ada individu atau pihak yang menyatakan bahwa mutasi tersebut melanggar regulasi yang berlaku.
Menurut Hamdan, jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak menindaklanjuti laporan yang ada, pihak yang merasa dirugikan bisa membawa masalah ini ke PTUN. Ia mengingatkan bahwa bila PTUN menerima dan menyetujui permohonan yang diajukan, penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa jadi akan dibatalkan.
Mantan Ketua MK itu lebih lanjut menjelaskan konsekuensi dari keputusan PTUN, yang dapat berpotensi untuk meminta pengunduran pasangan calon petahana dari kompetisi. Menurutnya, ada landasan hukum yang dapat dipakai dalam tindakan ini, termasuk ketentuan yang tertera dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016, yang berhubungan dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Hamdan memaparkan pandangannya dalam sebuah dialog publik yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad), dengan tema menyelidiki tindakan kepala daerah petahana dalam melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2024. Dalam diskusi tersebut, dia memberikan contoh dari Pilkada 2009 ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, di mana terdapat banyak kasus dimana hasil pemilihan dibatalkan. Situasi ini terjadi akibat kepala daerah yang memanfaatkan jabatannya dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk mencapai keberhasilan dalam pemilihan.
Sebagai contoh, Hamdan menjelaskan bahwa terdapat bupati yang memutasi lebih dari sepuluh camat. Tindakan ini dibawa oleh camat tersebut ke MK yang kemudian memutuskan bahwa praktik tersebut berpotensi merusak demokrasi, dengan mengeruhkan proses pemilihan yang seharusnya berlangsung adil.
Di sisi lain, terungkap bahwa beberapa KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif kepada Bawaslu. Diantaranya adalah KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara, terkait penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Inti dari laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa KPU di masing-masing daerah tersebut telah memberikan persetujuan kepada pasangan calon yang merupakan petahana, dengan catatan bahwa mereka melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada.
Dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam periode enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali permohonan tersebut disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
ANTARA
Mutasi Pejabat Kepala Daerah Petahana, Bisa Diuji di PTUN
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Komentar (0)
Memuat komentar…







