JAKARTA –
**Borneonews - Ramallah**, Israel dilaporkan telah melakukan sebanyak 185 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina selama bulan September di wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat. Informasi ini diperoleh dari sebuah laporan yang disampaikan oleh Sindikat Jurnalis Palestina pada Jumat (4/10). Laporan tersebut menyebutkan bahwa selama periode tersebut, dua jurnalis kehilangan nyawa mereka akibat tindakan tentara Israel di Gaza. Di samping itu, sembilan jurnalis lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan peluru tajam di masing-masing wilayah Gaza dan Tepi Barat. Selain insiden kematian dan luka-luka, terdapat pula lima orang jurnalis yang ditahan oleh pihak berwenang di Tepi Barat. Laporan itu juga mencatat adanya sepuluh kasus perlawanan terhadap media, di mana tentara Israel melakukan penyerbuan ke berbagai kantor media dan tempat tinggal jurnalis. Sebanyak 23 jurnalis mengalami sesak napas akibat paparan gas air mata saat mereka menjalankan tugas peliputan serangan Israel. Selain itu, 67 jurnalis dilarang untuk melakukan aktivitas liputan media di seluruh kawasan Tepi Barat. Seiring dengan itu, tentara Israel melakukan penutupan terhadap kantor *Al Jazeera*, sebuah lembaga media yang berbasis di Qatar, di Ramallah, dan menyita berbagai peralatannya. Tidak hanya itu, peralatan milik Radio Nas di Jenin juga turut dihancurkan, bersama dengan sebelas perusahaan media lainnya yang terdampak. Selama beberapa tahun terakhir, penggerebekan yang dilakukan oleh militer Israel di Tepi Barat semakin meningkat, terutama setelah dimulainya konflik di Gaza pada 7 Oktober 2023. Pada saat bersamaan, warga Palestina juga menjadi korban serangan brutal dari para pemukim ilegal yang berasal dari Israel. Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Palestina, sudah minimum 741 warga Palestina dilaporkan tewas, dengan lebih dari 6.000 lainnya mengalami cedera akibat tembakan yang dilancarkan oleh tentara Israel di kawasan pendudukan. Di tengah kondisi ini, Mahkamah Internasional pada 19 Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama beberapa dekade terhadap tanah Palestina adalah tindakan ilegal. Mahkamah tersebut mendesak agar seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dikosongkan. ANTARA