**Borneonews - Natuna**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, menegaskan bahwa baliho milik pemerintah tidak diperkenankan menampilkan foto pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga netralitas pemerintah, terlebih saat ini proses pilkada sudah memasuki tahapan kampanye. Ia menjelaskan, "Baliho, spanduk, dan poster yang masih difasilitasi oleh pemerintah daerah harus bebas dari gambar, baik foto maupun video, pasangan calon."
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Surat ini berisi arahan mengenai perlunya penertiban baliho, spanduk, dan poster yang masih berada di bawah fasilitasi pemerintah. Dalam imbauan ini, Bawaslu merujuk pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa bagi calon yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye mereka wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara serta dilarang memanfaatkan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Lebih lanjut, Siswandi juga menyoroti bahwa masih terdapat sepanduk yang difasilitasi oleh pemerintah daerah yang menampilkan gambar-gambar calon, seperti foto Gubernur calon dan bupati serta wakil bupati yang terlibat dalam Pilkada Natuna. Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Natuna segera menurunkan semua baliho, sepanduk, dan poster yang tidak sesuai agar terciptanya proses pilkada yang jujur dan adil.
"Apabila baliho, sepanduk, dan poster tersebut berisi informasi penting yang berkaitan dengan kesehatan atau isu lainnya, cukup tutup saja foto calon," tambahnya. Siswandi juga menegaskan bahwa jika imbauan tersebut diabaikan, pihaknya, bersama pemangku kepentingan lainnya, tidak segan-segan untuk turun ke lapangan dan menurunkan baliho yang melanggar aturan.
Dalam Pilkada yang akan datang, Natuna diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Wan Siswandi-Rodhial Huda yang merupakan petahana, dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik yang merupakan pasangan baru. "Kami juga mendorong imbauan kepada Pemda agar mengingatkan pegawai untuk tetap netral selama proses kampanye," ujarnya.
ANTARA
Bawaslu Natuna Tegaskan Baliho Pemerintah Tak Boleh Tampilkan Foto Calon
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







