**Borneonews - Padang**, Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkolaborasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk mempercepat penyediaan layanan publik di Kabupaten Agam setelah terjadinya bencana banjir bandang dan lahar dingin yang melanda daerah tersebut pada tanggal 11 Mei 2024.
Dalam pemantauan yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan bahwa masyarakat di area terkena dampak bencana sangat membutuhkan percepatan serta afirmasi dalam pengurusan layanan publik. Penjabat sementara Ombudsman Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa hasil identifikasi tim menunjukkan berikutnya, masyarakat masih menantikan layanan yang mendesak.
Layanan publik yang perlu dipercepat meliputi pengurusan beberapa dokumen penting, seperti ijazah yang hilang maupun rusak, surat nikah, sertifikat tanah, kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan. Untuk merespons kebutuhan tersebut, Ombudsman bersama Polres Kabupaten Agam, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan membuka pos layanan di Nagari (desa) Bukik Batabuah, Kabupaten Agam pada tanggal 10 hingga 11 Oktober 2024.
Adel mengundang seluruh masyarakat yang terdampak bencana tersebut untuk datang dan mengurus semua kepentingan administratif mereka di lokasi yang telah disediakan. Layanan yang dikenal dengan istilah *jemput bola* ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam.
Sebagian besar masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi ini masih memerlukan bantuan dalam pengurusan dokumen. Adel menjelaskan bahwa semua penyelenggara layanan publik yang terkait akan hadir di lokasi dengan membawa berbagai peralatan, termasuk mobil perekam E-KTP dan mobil layanan pertanahan.
Adel mengharapkan bahwa upaya percepatan layanan publik di daerah yang terkena bencana alam ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif. Ia mencatat bahwa hingga saat ini, banyak warga yang belum dapat menyelesaikan urusan mereka terkait dokumen-dokumen penting seperti ijazah, kartu keluarga, E-KTP, dan lain sebagainya sejak bencana terjadi.
Setelah pelayanan di Kabupaten Agam selesai, Ombudsman bersama instansi lainnya akan melanjutkan kegiatan serupa di Kabupaten Tanah Datar. Kedua wilayah tersebut memang merupakan daerah yang paling parah terdampak akibat terjangan banjir lahar dingin dan banjir bandang.
ANTARA
Ombudsman Percepat Layanan Publik Pascabanjir di Agam
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







