**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melaksanakan pengajuan perhitungan nilai aset kendaraan dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pengajuan ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mempersiapkan lelang yang direncanakan pada tahun 2025.
Kepala BKD, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan perhitungan aset kepada KPKNL pada tahun ini sebagai langkah awal untuk pelaksanaan lelang kendaraan dinas di tahun mendatang. Dari sekian banyak OPD yang ada, sebanyak 60 unit kendaraan dinasyang terdiri dari mobil dan sepeda motorsudah dilaporkan kepada BKD oleh 10 OPD. Eva menambahkan bahwa saat ini mereka masih menunggu informasi tambahan mengenai kendaraan dinas lainnya yang akan ikut dilelang dari OPD lain.
Eva juga mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi terkait perhitungan nilai aset kendaraan dinas. Apabila KPKNL sedang sibuk, BKD akan mengalihkan penghitungan nilai kendaraan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mencatat bahwa saat ini instansinya masih dalam tahap pengumpulan kendaraan dinas dari seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah.
Pada tanggal 30 Agustus 2024, BKD telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD untuk meminta penyerahan kendaraan dinas, namun hingga saat ini, baru 10 OPD yang memenuhi permintaan tersebut. Padahal, batas waktu penyerahan yang diberikan adalah sampai 13 September 2024. Eva menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh OPD untuk segera menyerahkan kendaraan dinas mereka kepada BKD agar nilai aset dapat dihitung dengan segera untuk proses lelang pada tahun depan.
Diperkirakan, akan ada ratusan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan untuk operasional dinas dan disimpan tanpa pemakaian (grounded) yang akan dimasukkan dalam proses lelang. Menurut Eva, pemerintah daerah memutuskan untuk melelang kendaraan dinas yang tidak terpakai karena keberadaan aset tersebut justru menambah pengeluaran daerah. Biaya perawatan kendaraan dinas yang tidak digunakan lebih tinggi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
"Pengeluaran pemerintah daerah akan membengkak jika aset tersebut tidak digunakan. Kendaraan dinas yang dipakai seharusnya tidak menjadi masalah," ujarnya. Selain itu, lelang kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk membersihkan aset-aset yang tidak digunakan agar tidak terabaikan.
ANTARA
Pemerintah Mukomuko Siapkan Lelang Kendaraan Dinas 2025
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







