**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) telah menetapkan PT Surveyor Indonesia, yang merupakan anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk melaksanakan verifikasi lapangan. Proses ini berkaitan dengan penilaian terhadap usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi, baik yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan ini telah berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 1 Oktober 2024. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama dua bulan, dengan periode 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan target minimal sebanyak 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam.
Proses penilaian ini diamanatkan oleh Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan. KemenKopUKM diharuskan menyelesaikan proses ini selambat-lambatnya pada 11 Januari 2025. Oleh karena itu, Zabadi meminta semua pengurus koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia agar pengumpulan data dapat dilakukan dengan akurat, objektif, dan tepat waktu.
Hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan menjadi acuan bagi Tim KemenKopUKM dalam menentukan status koperasi tersebut, apakah termasuk dalam kategori usaha simpan pinjam yang tertutup atau terbuka. Koperasi yang dinyatakan tertutup akan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 mengenai usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi.
Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan bahwa koperasi yang hasil verifikasinya menunjukkan status terbuka harus segera mengurus perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara koperasi dan para verifikator dari PT Surveyor Indonesia, agar koperasi dapat memahami dengan jelas status usahanya dan merencanakan pengembangan di masa depan.
Untuk mempersiapkan verifikasi lapangan dengan baik, koperasi diharapkan untuk melakukan pengisian *Self Declare Konfirmasi* yang dapat diakses melalui https://ods.kemenkopukm.go.id. Koperasi juga dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi setempat dalam proses pengisian tersebut.
Sebagai bagian dari persiapan, verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah menjalani pelatihan pada periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua. Pelatihan lanjutan akan diadakan setiap akhir pekan, dan dijadwalkan hingga 2 November 2024, dengan dukungan dari ACG Advisory bersama KemenKopUKM. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan solusi atas berbagai masalah teknis yang mungkin muncul selama verifikasi lapangan, agar hasil dapat memenuhi standar prosedur yang ditetapkan.
Verifikasi terhadap usaha simpan pinjam koperasi ini memiliki peran yang sangat krusial, karena akan menjadi dasar bagi peningkatan kinerja keuangan koperasi tersebut. Kinerja keuangan diharapkan dapat menjadi kekuatan penggerak dalam pengembangan usaha koperasi ke depan.
ANTARA
Verifikasi Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Penting untuk Kinerja Keuangan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







