JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (*RUU PPRT*). Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa selama hampir dua dekade, RUU PPRT telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas selama dua periode. Namun, hingga akhir tahun 2024, RUU ini kembali tidak berhasil disahkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Andy berharap agar disahkannya RUU PPRT dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Dia menekankan bahwa dengan adanya RUU ini, diharapkan juga tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis antara pekerja rumah tangga dan majikan yang menggunakan jasa mereka. Lebih jauh, Andy Yentriyani menekankan perlunya percepatan pembahasan RUU lain, seperti yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat. RUU tersebut harus mampu memberikan perlindungan khusus bagi perempuan dari kalangan masyarakat adat serta penganut agama leluhur. Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya perhatian dari parlemen terhadap isu-isu kerentanan yang dihadapi perempuan, terutama dalam konteks pemulihan bagi korban kekerasan dan individu yang terdampak oleh krisis iklim. Hal ini sangat relevan saat membahas RUU yang bersangkutan dengan tata kelola lingkungan, investasi, dan masalah iklim. Selain itu, perhatian perlu diberikan pada RUU Kepulauan yang bertujuan untuk memperkuat layanan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan. Andy Yentriyani turut menyoroti Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang masih terhambat. Dia menegaskan bahwa konvensi ini sangat diperlukan untuk memastikan adanya pemulihan yang mendesak bagi para korban dan keluarga mereka. ANTARA