PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem perairan di wilayahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyerahkan plang himbauan larangan illegal fishing kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Marang, dan Kelurahan Sei Gohong.

Penyerahan plang imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara berbahaya dan dilarang yang berpotensi merusak ekosistem sungai, danau, dan rawa.

Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi, menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

"Penangkapan ikan dengan cara illegal fishing sangat merugikan, baik bagi kelestarian lingkungan maupun bagi keberlangsungan hidup nelayan," ujar Indriarti, Sabtu 5 Oktober 2024.

--page

Lebih lanjut ia juga menekankan peran penting POKMASWAS dalam mengawasi dan mencegah praktik illegal fishing di wilayahnya, dirinya  berharap POKMASWAS dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayahnya,.

Penyerahan plang himbauan ini disambut positif oleh para anggota POKMASWAS. Mereka menyatakan siap untuk mensosialisasikan larangan illegal fishing kepada masyarakat dan membantu Dinas Perikanan dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dalam mewujudkan program Palangka Raya Berkelanjutan dengan menjaga kelestarian ekosistem perairan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan," pungkasnya. (PATHUR/Y)