PADANG –
**Borneonews - Solok Selatan**, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara cepat. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh panitia pemilu di tingkat kecamatan sebagai upaya untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan dengan efektif saat pilihan umum berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Zul Nasri, menyampaikan bahwa mandat yang diberikan kepada panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan sangat penting. Oleh karena itu, simulasi ini dilakukan guna mempersiapkan mereka menghadapi kemungkinan adanya sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. "Kami berharap dengan adanya simulasi ini, ketika terjadi suatu sengketa, tidak ada kendala yang berarti dalam penanganannya," ungkap Zul Nasri di Padang Aro. Dalam simulasi tersebut, Zul Nasri menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang cara-cara yang tepat dalam menyelesaikan sengketa dengan cepat. Ia juga mengingatkan bahwa panitia pengawas di tingkat kecamatan perlu terus berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat kabupaten dalam setiap langkah penyelesaian sengketa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai potensi pelanggaran yang mungkin muncul selama pelaksanaan pemilu, seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), penyebaran informasi palsu (hoaks), dan isu SARA, pasti akan menjadi perhatian para pengawas di lapangan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita, menambahkan bahwa penyelesaian sengketa cepat merupakan bagian dari upaya mediasi yang dilakukan oleh pengawas di lapangan, khususnya mengenai perselisihan antar peserta pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah yang dilakukan secara langsung dan cepat, merespons peristiwa yang terjadi selama tahapan penyelenggaraan pemilu yang menyebabkan hak peserta pemilihan mengalami kerugian akibat tindakan peserta lain. Nila Puspita menekankan bahwa penyelesaian sengketa diupayakan selesai dan diputuskan di tempat kejadian pada hari yang sama. Namun, jika kondisi geographic atau akses komunikasi berlangsung sulit, penyelesaian sengketa tersebut masih bisa dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari. Sementara itu, Moch Taufik Yanuarsyah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solok Selatan, merekomendasikan agar panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul antara peserta. Ia mengungkapkan bahwa dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua aspek, yaitu penindakan atas pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan cara yang bijaksana. ANTARA