MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati urutan keenam dalam hal penyerahan antibiotik tanpa memerlukan resep dokter. Yosef menekankan bahwa berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, lebih dari 90 persen apotek di NTB memberikan antibiotik tanpa adanya resep dari dokter. Fenomena ini berpotensi meningkatkan risiko terjadinya resistensi terhadap mikroba, atau yang dikenal dengan istilah *anti-microbial resistance* (AMR). Pada tahun 2019, AMR telah menyebabkan sekitar 4,95 juta kematian di seluruh dunia. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah kematian akibat HIV/AIDS dan malaria. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memproyeksikan bahwa angka kematian akibat AMR akan meningkat hingga mencapai 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2050. Dengan data tersebut, Yosef menyatakan bahwa AMR bisa dikategorikan sebagai salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat. Kondisi ini dapat dianggap sebagai *silent pandemic* karena dampak yang ditimbulkan bisa sangat mengerikan. AMR dapat menyebabkan infeksi menjadi semakin sulit disembuhkan dan berkontribusi terhadap peningkatan biaya perawatan rumah sakit, karena pasien perlu dirawat lebih lama. Dalam kasus yang parah, dapat terjadi kematian jika semua jenis antibiotik yang ada tidak dapat lagi membunuh mikroba penyebab infeksi akibat resistensi. Menurut Yosef, diperlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak dari hulu hingga hilir untuk mencegah kejadian AMR. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan mengendalikan distribusi antibiotik di tingkat pedagang besar farmasi. BBPOM Mataram telah mengundang apoteker yang bertanggung jawab atas pedagang besar farmasi untuk berdiskusi tentang isu ini. Yosef juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penggalangan komitmen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, GP Farmasi, para dokter, apoteker, bidan, dan perawat. Selain itu, BBPOM Mataram telah menerbitkan surat edaran kepada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, seperti apotek, rumah sakit, dan klinik, menekankan bahwa penyerahan antibiotik harus dilakukan berdasarkan resep dari dokter. Sebagai langkah lanjutan, BBPOM Mataram juga membagikan poster yang mengajak masyarakat untuk menghentikan pembelian antibiotik tanpa resep dokter serta menggunakan antibiotik secara bijak. Lebih lanjut, BBPOM Mataram telah berkorespondensi dengan GP Farmasi Provinsi NTB untuk melakukan kajian terkait kewajaran frekuensi dan jumlah pemesanan antibiotik oleh fasilitas pelayanan kefarmasian. Apabila hasil kajian menunjukkan ada layanan yang menyerahkan antibiotik tanpa adanya resep, maka seyogianya tidak dilayani. Yosef menegaskan bahwa distribusi antibiotik hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan pelayanan kefarmasian yang berdasarkan resep dokter. Jika terdapat pelanggaran berulang dalam hal ini, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA