JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan dimulai pada akhir tahun ini diperkirakan akan memberikan dampak negatif bagi para petani kecil di Indonesia. Regulasi dari Uni Eropa ini ditujukan untuk menanggulangi masuknya produk-produk yang berasal dari wilayah yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan ke dalam pasar Eropa. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang mengekspor produk-produk tertentu ke Uni Eropa untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan yang telah mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020. Produk yang diatur oleh EUDR meliputi berbagai komoditas seperti minyak sawit, kayu, kedelai, kopi, kakao, daging sapi, dan karet, serta produk turunan seperti kulit, cokelat, dan furnitur. Untuk memenuhi ketentuan ini, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa produk yang mereka jual dapat terlacak kembali hingga ke sumber lahan produksinya. Regulasi Deforestasi Uni Eropa ini, yang akan diterapkan pada akhir tahun 2024, berupaya untuk meminimalkan praktik deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas dari perkebunan di negara-negara tropis, termasuk Indonesia. Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dalam rangka melindungi lingkungan dan menghadapi perubahan iklim, efektivitasnya dalam menghentikan deforestasi di daerah tropis tampaknya terbatas dan justru dapat merugikan petani kecil di Indonesia. Secara prinsip, EUDR mengharuskan perusahaan yang ingin mengexport komoditas ke Eropa untuk melakukan verifikasi kepatuhan serta bertanggung jawab atas pemantauan rantai pasokan produk mereka. Hal ini mencakup pengelolaan dokumen yang baik, pelacakan asal-usul komoditas, serta memastikan adanya transparansi dalam rantai pasokan. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk memantau koordinat geografis lahan tempat komoditas tersebut dibudidayakan. Proses ini cenderung lebih kompleks dan dapat menguntungkan perusahaan besar yang memiliki sumber daya cukup untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Di sisi lain, para petani kecil yang umumnya tidak memiliki sumber daya dan akses terhadap teknologi untuk mematuhi regulasi ini berpotensi akan terdiskriminasi. Dengan situasi ini, sangat mungkin bahwa petani kecil akan kesulitan untuk memasuki pasar Eropa. Namun, regulasi yang baru ini mungkin tidak sepenuhnya mampu mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab, pemantauan terhadap tindakan deforestasi yang menjadi syarat bagi perusahaan pengekspor lebih mengandalkan pada evaluasi menggunakan citra satelit mengenai penggunaan lahan sebelum tahun 2020. Meskipun citra satelit ini dapat memberikan gambaran umum, metode tersebut tidak menjamin keaslian asal-usul komoditas. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan dari perusahaan-perusahaan ini sangat bergantung pada bagaimana mereka mengelola laporan yang diperlukan. Dari perspektif ilmu tanah, komoditas seperti kopi dan kakao sering kali ditanam dalam sistem hutan campuran atau *agroforestri* yang memberikan banyak manfaat bagi ekosistem. Dengan memadukan tanaman seperti kopi dengan buah-buahan, para petani dapat meningkatkan pendapatan mereka tanpa harus mencari lahan baru untuk dibuka. Ironisnya, praktik *agroforestri* yang mendukung keragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem ini tampaknya tidak mendapatkan pengakuan yang cukup dalam regulasi ini. Penerapan EUDR secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan praktik pertanian yang berkelanjutan seperti *agroforestri* tidak memberikan insentif bagi para petani untuk menjaga kelestarian tanah mereka. Istilah *green imperialism* atau imperialisme hijau menjelaskan bagaimana negara-negara maju, seperti Uni Eropa, mendominasi dan mengintervensi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan alasan perlindungan lingkungan. EUDR dirancang untuk mencegah komoditas yang berkontribusi pada praktik deforestasi memasuki pasar Uni Eropa. Namun, regulasi ini dapat berpotensi menggambarkan bentuk dominasi baru dari negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang yang sangat bergantung pada ekspor komoditas seperti minyak sawit, kedelai, kopi, dan kakao. Negara-negara tropis yang harus menyesuaikan diri dengan aturan dari Uni Eropa ini akan merasakan dampak besar terhadap petani kecil yang umumnya tidak memiliki akses terhadap teknologi dan modal yang diperlukan. Hal ini bisa menyebabkan petani kecil, seperti mereka yang menanam kopi di Indonesia, kalah bersaing dengan petani dari negara lain seperti Brasil yang memiliki akses teknologi yang lebih baik. Akibatnya, harga komoditas bisa mengalami penurunan yang signifikan. Melihat sejarah kolonial serta praktik perkebunan saat ini, EUDR bisa dipandang sebagai respon terlambat terhadap masalah yang sebagian besar disebabkan oleh keterlibatan negara-negara Eropa sendiri di masa lalu. Contoh yang signifikan adalah deforestasi masif yang pertama kali terjadi di Jawa dan Sumatera, yang dimulai oleh perusahaan-perusahaan Belanda dan Eropa. Anehnya, negara-negara Eropa yang sekarang menerapkan kebijakan seperti EUDR dulunya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembukaan hutan-hutan tropis. Regulas-regulasi seperti EUDR, meski bertujuan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sejarah kolonialisme, seringkali justru mengalihkan beban tanggung jawab kepada negara-negara berkembang. EUDR juga dapat dipahami dari sudut pandang keadilan lingkungan global. Negara-negara maju yang sudah lama mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, kini menetapkan standar lingkungan yang wajib ditaati oleh negara-negara berkembang tanpa mempertimbangkan bahwa mereka memiliki jejak karbon yang jauh lebih besar. Dengan adanya peraturan yang mengharuskan pemenuhan standar tinggi tanpa dukungan yang cukup untuk petani kecil atau mekanisme lokal yang adaptif, EUDR bisa dianggap sebagai upaya negara maju untuk memaksakan agenda keberlanjutan mereka, tanpa mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang. EUDR bergantung pada pemantauan menggunakan citra satelit untuk mendeteksi konversi lahan dari hutan ke lahan pertanian. Metode ini relevan untuk wilayah yang luas dan dapat menjamin bahwa lahan yang dimiliki oleh perusahaan besar tidak melakukan deforestasi. Namun, untuk petani kecil, metode ini cenderung sulit diterapkan, terutama terkait dengan kepastian pemilikan lahan. Bagi petani kecil, insentif yang ada seringkali mendorong mereka untuk membuka lahan baru demi meningkatkan produksi. Sayangnya, sebagian dari mereka tidak menyadari bahwa penebangan hutan yang sembarangan dapat berakibat merugikan ekosistem yang ada, berpotensi menyebabkan erosi, banjir, dan tanah longsor. Di musim kemarau, lahan yang terbuka akan menjadi sangat kering dan berisiko tinggi terhadap kebakaran. Strategi yang lebih efektif dalam mengurangi deforestasi di lahan pertanian milik petani kecil adalah dengan meningkatkan produktivitas mereka melalui pendidikan serta penciptaan lapangan kerja. Terdapat berbagai contoh sukses dari komunitas yang belajar untuk memberdayakan petani kecil dalam upaya menjaga lingkungan, misalnya melalui program-program *agroforestri*. Salah satu contohnya adalah di Tapanuli Utara, di mana keberadaan hutan dapat dipertahankan berkat praktik menanam kemenyan di antara pepohonan, yang menciptakan lingkungan sejuk dan kondusif. Untuk memperluas upaya ini ke daerah yang lebih luas, dibutuhkan pendekatan yang berbasis dari masyarakat lokal, bukan sekadar penetapan regulasi dari atas. Secara keseluruhan, meskipun EUDR memiliki niat baik dalam mencegah deforestasi, ada banyak tantangan dalam implementasi serta dampaknya terhadap petani kecil. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang dapat menghargai sistem pertanian seperti *agroforestri* dan melibatkan petani kecil secara langsung. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mendukung petani lokal agar komoditas hasil pertanian mereka tetap dapat diakses di pasar global. ANTARA