BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual untuk tandan buah segar (*TBS*) kelapa sawit pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp2.550 per kilogram. Penetapan harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan usia tanam pohon sawit yang berkisar antara 10 hingga 20 tahun. Johan Syahmeri, Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dari Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa harga *TBS* pada bulan ini mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, yang awalnya berada di angka Rp2.600 per kilogram. Harga jual untuk *TBS* kelapa sawit yang dibeli oleh perusahaan bervariasi tergantung pada kategori usia tanam pohon. Untuk pohon yang berusia antara tiga hingga sembilan tahun, harga berkisar antara Rp2.150 hingga Rp2.510 per kilogram. Sedangkan untuk pohon yang berusia antara 21 hingga 25 tahun, harga berada dalam rentang Rp2.240 hingga Rp2.290 per kilogram. Menurut Johan, penurunan harga jual ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi cuaca yang memengaruhi kualitas hasil panen para petani. "Adanya laporan yang tidak lengkap dari perusahaan juga berkontribusi pada ketidakakuratan penghitungan harga," tambahnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan harga *TBS* antara tingkat provinsi dan kabupaten sering kali terjadi. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa harga di tingkat provinsi cenderung lebih baik karena ditetapkan langsung oleh perusahaan yang melakukan penilaian terhadap kualitas hasil panen. "Harga yang ditawarkan oleh perusahaan biasanya lebih baik daripada yang ditetapkan oleh pemerintah, karena mereka mengacu pada kondisi buah yang mereka terima secara langsung," ungkap Johan. Dengan demikian, Johan mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu untuk mematuhi ketentuan harga jual kelapa sawit yang sudah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan sektor perkebunan sawit di Bengkulu. ANTARA