**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II akan memberikan pengawalan terhadap pembangunan proyek pengolahan sampah berbasis *refuse-derived fuel* (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara. Proyek ini memiliki total anggaran yang mencapai Rp1,3 triliun.
Dwi Aprillia Linda Astuti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, menyatakan bahwa pembangunan RDF Plant di Rorotan digolongkan sebagai proyek pengadaan barang yang strategis dan merupakan prioritas untuk pendampingan pencegahan korupsi.
Langkah ini merupakan bagian dari salah satu indikator pencegahan korupsi dalam area pengadaan barang yang dinyatakan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Dalam penyampaian masalah yang menjadi perhatian, Linda mengungkapkan risiko yang mungkin timbul dalam proyek ini.
Dengan mempertimbangkan pentingnya proyek ini dan besarnya alokasi anggaran, risiko korupsi harus diwaspadai. Selain itu, banyak proyek pembangunan RDF di lokasi lain mengalami kegagalan karena tidak memenuhi syarat *off-taker*, salah satu sebabnya adalah kadar air yang masih tinggi di atas 20 persen sementara ukuran RDF melebihi standar 5 cm. Oleh karena itu, mitigasi risiko serta tindakan pencegahan korupsi sangat diperlukan, jelas Linda di Jakarta.
KPK berupaya melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Inspektorat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
KPK memberikan apresiasi terhadap upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta, termasuk implementasi dari rekomendasi yang sebelumnya diberikan.
Hingga Desember 2024, Korsup KPK akan terus mengawasi implementasi rekomendasi yang telah disampaikan terkait proyek ini. Rekomendasi yang belum dilaksanakan akan menjadi perhatian utama bagi kepala daerah, sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, tambah Linda.
Melalui langkah-langkah ini, KPK berharap pembangunan RDF Plant dapat terlaksana sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dan korupsi dapat diminimalisir secara efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Asep Kuswanto, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tim Korsup KPK. Ia berharap agar proyek ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, tanpa adanya penyimpangan.
Terima kasih kepada Korsup KPK atas dukungan dan pendampingan yang diberikan. Kami berharap kerjasama ini dapat berlanjut untuk program-program kami lainnya, guna menjaga akuntabilitas dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, ujar Asep.
Sebagai informasi tambahan, proyek RDF di Rorotan ini bertujuan untuk mengurangi sampah di Jakarta, yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan yang direncanakan mencapai 2.500 ton per hari, RDF Rorotan diharapkan dapat mengelola sekitar 30 persen dari total sampah yang dihasilkan di Jakarta.
Hasil dari pengolahan RDF ini rencananya akan dijual kepada *off-taker* dengan harga berkisar antara 24 dolar AS hingga 44 dolar AS per ton. Penjualan hasil ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ANTARA
KPK awasi proyek pengolahan sampah Rp1,3 triliun di Rorotan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







