BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Pesisir Barat, Lampung**, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Provinsi Lampung telah resmi terbebas dari status sebagai daerah tertinggal. Hal ini diumumkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) untuk periode 2020-2024. Suryadi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), menyatakan bahwa keputusan ini merujuk pada surat dari Mendes-PDTT dengan nomor B-1398/HKM.03.01/IX/2024. Surat tersebut berisi informasi mengenai keputusan Mendes-PDTT nomor 490 tahun 2024, yang mencantumkan kabupaten-kabupaten mana saja yang berhasil keluar dari kategori daerah tertinggal dalam kurun waktu 2020-2024. Suryadi menambahkan bahwa dengan adanya pemberitahuan ini, Pesisir Barat secara resmi telah keluar dari status daerah tertinggal. Menurut hasil evaluasi, dari total 62 kabupaten yang terdaftar sebagai daerah tertinggal, terdapat 26 kabupaten yang telah berhasil terentaskan. "Alhamdulillah, Pesisir Barat termasuk salah satu dari 26 kabupaten tersebut," ungkapnya saat dihubungi dari Lampung Selatan. Pencapaian tersebut, lanjut Suryadi, merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk terus mendorong pembangunan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Pesisir Barat resmi dibentuk pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012. Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat dalam wilayah Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 5364. Sebelum menjadi kabupaten mandiri, wilayah yang kini dikenal sebagai Pesisir Barat merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Barat, yang berpusat di Liwa. ANTARA