PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengerahkan sebanyak 160 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil agar semua pemasangan APK sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kegiatan kampanye di lapangan. Tugas utama mereka adalah menerbitkan izin untuk APK yang dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan mengenai di mana saja alat kampanye diperbolehkan untuk dipasang. Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik, Satpol PP bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi TNI dan Polri dalam satu wadah penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Hal ini dilakukan untuk memantau dan mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye. Ahmad menambahkan bahwa pihaknya melakukan patroli setiap hari dengan tujuan untuk melakukan pencegahan dini, terutama terkait pemasangan APK. Meskipun sampai saat ini belum ada pelanggaran yang ditemukan sehubungan dengan APK, hal ini disebabkan oleh komunikasi yang baik antara pasangan calon dan penyelenggara pemilu serta Satpol PP. Ia menjelaskan, "Hingga saat ini, pemerintah kota dan gakkumdu belum menghadapi tantangan yang signifikan." Ahmad juga menekankan pentingnya koordinasi yang erat dengan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran. Setiap potensi pelanggaran akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar aturan atau tidak. "Sinergi kami dengan penyelenggara pemilu berjalan dengan lancar. Kami mengharapkan Pilkada di Pontianak dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala," lanjutnya. Patroli rutin dilakukan setiap hari pada berbagai waktu, yakni pagi, siang, sore, dan malam, untuk memantau segala bentuk pelanggaran APK. Meskipun beberapa pelanggaran kecil mungkin terjadi, Satpol PP berupaya menangani isu tersebut dengan menjalin komunikasi intensif dengan juru kampanye dari masing-masing pasangan calon. Quintanya, apabila ada pelanggaran, biasanya berasal dari simpatisan calon dan bukan dari tim kampanye secara langsung. Dengan upaya koordinasi yang baik, ia percaya bahwa Pilkada akan dapat berlangsung dengan aman. Untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, terdapat dua pasangan calon yang bersaing, yaitu nomor urut 1 yang diwakili oleh petahana Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan, serta nomor urut 2 yang diwakili oleh pasangan Mulyadi dan Harti Hartidjah. Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024, terdapat tiga pasangan calon, yakni pasangan Sutarmidji dan Didi Haryono (nomor urut 1), pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan (nomor urut 2), serta pasangan Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor (nomor urut 3). ANTARA