BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi perempuan sebagai pekerja prostitusi di Malaysia. Penangkapan ini mencuat sebagai salah satu langkah penting dalam pemberantasan perdagangan orang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus ini. Dalam operasi tersebut, dua wanita telah diamankan. Wanita berinisial SM didapati sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, sementara IS, seorang penyalur tenaga kerja asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, juga ikut diciduk. Reza mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta. Proses ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberangkatan seorang calon PMI yang tidak memenuhi prosedur yang berlaku menuju Malaysia. Menurut keterangan Reza, IS yang berusia 27 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mengambil alih kasus ini setelah berkas dinyatakan lengkap. Reza menyebutkan bahwa pada hari Jumat, 4 Oktober, tersangka IS beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, Fattah, di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Setelah penyerahan tersebut, IS dititipkan ke rumah tahanan negara Polresta Bandara Soetta. Rencananya, pada hari Senin, 7 Oktober, tersangka akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri untuk melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi perempuan. Penanganan yang cepat dan akurat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan perlindungan lebih bagi pekerja migran. ANTARA