JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penerimaan iuran untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Agustus 2024, pendapatan iuran ini mencatat kenaikan sebesar Rp0,14 triliun, yang setara dengan pertumbuhan sebesar 5,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa penerimaan iuran dari DPLK mengalami lonjakan sebesar Rp1,05 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,60 persen secara tahunan atau year on year (*yoy*). Dalam laporan yang disampaikan, Ogi juga menginformasikan bahwa nilai utang manfaat yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2024 tercatat sebesar Rp304,16 miliar. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai bulan sebelumnya, Juli 2024, yang mencapai Rp303,90 miliar. Mengenai sisi iuran, Ogi menyebutkan bahwa terdapat penurunan yang signifikan sebesar Rp0,35 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang jumlahnya mencapai Rp1,54 triliun. Ogi menambahkan bahwa pengelolaan dana pensiun harus terkait erat dengan mekanisme *Asset and Liability Management* (ALM). Di samping itu, beberapa dana pensiun yang mengelola program pensiun manfaat pasti kini telah menerapkan kebijakan *freeze* pada kepesertaan, yang mengakibatkan tidak adanya peserta baru. Hal ini berdampak pada kemungkinan dana pensiun tersebut untuk mengalami kecenderungan pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan iuran. Situasi ini sangat berbeda dengan tren yang terjadi di DPLK, di mana jumlah peserta aktif masih jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta pasif atau pensiunan. Dalam konteks industri dana pensiun secara keseluruhan, total aset dana pensiun per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 9,07 persen *yoy*, mencapai Rp1.485,43 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada Agustus 2023 yang tercatat sebesar Rp1.361,87 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen *yoy*, dengan nilai yang mencapai Rp378,45 triliun. Sementara itu, untuk program pensiun wajib, yang mencakup program jaminan hari tua, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 10,60 persen *yoy*. ANTARA